Surabaya, memorandum.co.id - Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19 di wilayah Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Surabaya. digelar tiga pilar Rungkut, Jumat (17/12/2021).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan diantaranya dengan memberikan imbauan , membagikan masker dan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggae prokes.
Babinsa Sertu Buyung mengatakan sasaran operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan di PKL Rungkut Asri Kel. Kalirungkut Kecamatan Rungkut jl Rungkut Asri Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut.
"Dalam kegiatan operasi prokes tilang KTP 7 orang serta tindakan Sosial Push up dan mengucapkan Pancasila 4 orang", jelas anak buah Mayor Arm Imam Subandi.
Selain itu sangsi bagi Bagi yang melanggar protokol kesehatan KTP nya disita dan dapat diambil di kantor satpol PP kecamatan Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim," ujarnya.
Kegiatan dihadiri, Camat Rungkut, Kasi Trantib Kec. Rungkut, Babinsa kel. Kalirungkut Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Satpol PP Kec. Rungkut serta Linmas Kel. Kalirungkut. (gus)