Nakhoda KM Tanto Lalai, ABK Tugboat 1 Mati 4 Hilang

Kamis 16-12-2021,13:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Muh. Agus Suprapto didakwa melakukan perbuatan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. Tak hanya itu, kealpaan nakhoda KM Tanto Bersinar itu membuat 1 orang mengalami luka berat dan 4 orang lainnya hilang dan belum ditemukan hingga saat ini. Perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu (23/12) sekira 01.00. KM Tanto Bersinar yang dinakhodai terdakwa berlayar dari Pelabuhan Teluk Lamong menuju Pelabuhan Belawan. "Petugas jaga yang bertugas di anjungan kapal Muallim II yaitu saksi Kristian Hadinata Soewandi dan juru mudi yaitu saksi Darryl Maysa Yudistira," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (16/12). Pada pukul 03.15, KM Tanto Bersinar harusnya berlayar dari Bouy IV menuju Bouy IIl. Namun terdakwa memerintahkan supaya memotong jalur ke Bouy dari Bouy 4 langsung menuju Belawan. "Saksi Kristian melihat dengan jarak 3 mil terdapat TB Mitra Jaya yang sedang menarik TK Makmur Abadi V. Usai dilakukan pengamatan visual dan navigasi itu, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa," terang JPU. Mendapat laporan tersebut, terdakwa mengintruksikan kepada Kristian untuk berkomunikasi dengan kapal TB Mitra Jaya yang baru melintas memotong alur KM. Tanto Bersinar. Namun, usaha tersebut tidak mendapat jawaban. "Dan terdakwa tidak membunyikan trompet atau suling KM. Hanya menggunakan lampu laser yang diarahkan langsung ke anjungan TB Mitra Jaya," ucapnya. Pada pukul 03.25, posisi KM Tanto Bersinar tetap melaju dengan kecepatan dari 9,5 knot sekitar 300 meter dengan tidak mengurangi kecepatan. SEharusnya setelah melihat TB Mitra Jaya berada didepan segera mengurangi kecepatan. "Kemudian saksi Kristian memberitahukan kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengintruksikan kepada saksi untuk menghubungi kamar mesin untuk stop mesin. Sedangkan saksi Darryl diinstruksikan untuk cikar kiri 30 derajat," jelasnya. Pada jam 03.29 KM Tanto Bersinar menubruk tali towing TK Makmur Abadi V yang mengakibatkan tali towing tertarik mengakibatkan TK Makmur Abadi V membentur lambung kanan KM Tanto Bersinar dan TB Mitra Jaya XIX terseret kemudian terguling dan terbalik selanjutnya hanyut tenggelam menjauh dari area boey 3. "Akibat perbuatan terdakwa yang tidak berhati-hati dalam menahkodai KM Tanto Bersinar mengakibatkan TB Mitra Jaya XIX terbalik dan saksi korban Laode Ahmad Syukur (masinis III TB Mitar Jaya XIX) mengalami luka luka pada kedua belah kaki dan tangan mengalami robek atau lecet," beber JPU. Selain itu, korban Ulil Amri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia saat kapal kandas di perairan sebelah utara Kabupaten Sampang Madura."Dan juga 4 orang ABK dari TB Mitra Jaya XIX belum ditemukan sampai dengan saat ini. Mereka yaitu korban Fatkhur (mualim I), Himawan (Mualim II), Arif Maulana (KKM), dan Budiantoro (oliman). "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana," kata Sulfikar. Atas dakwaan tersebut, terdakwa menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait