Jombang, memorandum.co.id - Polres Jombang melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Tampingmojo tahun 2017. Dari kasus ini, mantan kades Tampingmojo yang juga anggota DPRD Kabupaten Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka atas nama Naim, mantan kepala desa. Perkara di Desa Tampingmojo itu dari berkas tahun 2019. Berkaitan tentang kegiatan desa dalam pembangunan jalan rabat beton,” terang AKP Teguh Setiawan, kasatreskrim Polres Jombang, Rabu,(15/12). Kasatreskrim menguraikan, masalah ini adalah pelaksanaan dada desa (DD) tahun 2017. Saat itu, Naim yang masih menjadi kepala desa, membangun jalan desa dengan bentuk rabat beton. Pembangunan itu dilakukan secara swakelola oleh Pemdes Tampingmojo. Pembangunannya, menyedot anggaran hingga lebih dari Rp 100 juta. “Jadi dia ini membuat rabat beton. Bahannya ini dia membeli dari orang yang menjual sisa cairan untuk beton,” lanjutnya. Ketika bangunan ini rampung dibangun, Naim disebutnya tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan untuk pembangunan itu. Hasilnya saat Inspektorat Jombang dan BPKP turun melakukan pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar pada proyek itu. Selisihnya, mencapai lebih dari 50 persen. “Jadi temuan awal, selisih kerugian negara sekitar Rp 50 juta,” tambahnya. Naim sendiri, disebut Teguh ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini naik ke penyidikan pada tahun 2019 lalu. Meskipun hingga kini ia belum ditahan. Berkas penyidikannya, disebut juga sudah beberapa kali mengalami perbaikan. “Terakhir pelimpahan sekitar Agustus 2021 ini, dan sampai saat ini masih P-19,” imbuhnya. Diakui oleh mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya itu, status berkas yang masih P-19, lantaran masih ada petunjuk cek masalah hasil perhitungan BPKP. “Penyidik masih melengkapi berkas dimaksud dan akan segera dilimpahkan kembali ke JPU,” tandas Teguh. Dikonfirmasi terpisah, Naim menyebut tak tahu jika kasus lamanya itu masih dilanjutkan hingga kini. Ia juga mengaku, tak pernah merasa diperiksa penyidik soal kasus itu. “Belum pernah diperiksa e, belum tahu,” ungkap Naim yang juga anggota Komisi A DPRD Jombang. Jawaban senada, juga disampaikannya ketika disinggung soal status hukumnya yang sudah resmi sebagai tersangka, politisi PDIP ini juga mengaku tidak tahu. “Saya juga tidak tahu,” ungkapnya. Menurutnya, seluruh permasalahan di desanya dianggapnya sudah rampung sebelum ia meninggalkannya dulu. “Saya kira dulu juga klir semua kok,” pungkasnya.(wan)
Polisi Sebut Berkas Anggota Dewan Terjerat Korupsi DD dalam Perbaikan
Rabu 15-12-2021,17:42 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :