Kasus Pelecehan Seksual, Kejati Jatim Siap Teliti Berkas Perkara Tersangka Pemilik SPI Batu

Rabu 15-12-2021,12:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara tersangka JE alias Ko Jul diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari penyidik, Senin (6/12) lalu. Terhadap berkas tersebut, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti apakah petunjuk (P18/P19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut. Pendiri sekaligus pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Hal tersebut disampaikan Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam siaran persnya. "Setelah dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada Senin 06 desember 2021, JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI tersebut," tulis Fathur dalam siaran persnya. Ketika dikonfirmasi, Fathur mengungkapkan, pada 17 September 2021 Kejati Jatim menerima berkas perkaranya. Lalu dilakukan penelitian berkas perkaranya oleh jaksa peneliti. "Karena masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaannya, pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P-18)," ungkap Fathur saat dikonfirmasi memorandum.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (15/12). Fathur menambahkan, setelah pemberitahuan kepada penyidik tersebut, berkas perkara tersangka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). "30 September 2021, berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik," imbuhnya. Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka JE, Fathur menyebutkan pelanggaran pada pasal perlindungan anak. "Pasal sangkaan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP," kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut. Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021. JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait