Polsek Candipuro Ringkus Pemuda Pengedar Pil Koplo

Selasa 14-12-2021,14:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - FK, pemuda 23 tahun warga Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro harus pasrah saat aparat Polsek Candipuro membekuknya, Senin (13/12) pagi. Tersangka dibekuk polisi lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 39 butir pil logo Y, 68 butir pil logo Y dan uang tunai sebesar 20 ribu rupiah, serta 1 unit handphone. Kapolsek Candipuro, AKP Sajito mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat yang resah karena di desa mereka kerap kali dijadikan tempat transaksi jual beli pil setan itu. "Dari pengaduan tersebut, kami kembangkan di lapangan," ujarnya. Tak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil mengamankan FK saat sedang berada di rumahnya. Tak hanya itu, ratusan pil koplo dengan jenis Y disita polisi dari tangan tersangka. "Sudah kami tangkap, Sekarang sedang proses pengembangan oleh pihak penyidik. Perkaranya sekarang ditangani oleh pihak Polres,” tambahnya. Sajito menyayangkan kejadian ini, pasalnya sejak 4 Desember 2021 hingga sekarang, pihaknya masih dalam situasi penanganan bencana erupsi Semeru. "Perbuatan pelaku FK ini sangat keterlaluan, dimana kita sedang berduka dan masih dalam situasi penanganan erupsi Semeru, FK malah menjual barang haram, mungkin FK sengaja memanfaatkan ini, dia pikir Polisi lengah dalam situasi sekarang ini, tentu tidak bagi kami," tegas Kapolsek. Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun, atau denda paling banyak 1,5 miliar. (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait