Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 3.289,03 gram sabu atau sekitar 3,3 kg sabu dari tiga tersangka. Mereka masing-masing Wahyu Angga dengan barang bukti 195,03 gram sabu, Sukandar dan Indra dengan barang bukti 2.994 gram. Selain itu juga mengamankan barang bukti 100 gram sabu yang dipaketkan melalui jasa ekspedisi dengan mengaburkan paketan berisi boneka. "Sabu 3.289,03 gram yang akan dimusnahkan diamankan dari tiga tersangka dan tiga lokasi yang berbeda," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho, Selasa (14/12). Tambah Daniel, untuk BNN Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari petugas JNE Cabang Kras Kabupaten Kediri bahwa ada dua orang menitipkan paket dus kecil cokelat dengan alamat tujuan Surabaya yang memberitahukan bahwa isi paket tersebut adalah boneka. "Sesuai SOP petugas JNE harus membuka isi paket tersebut. Setelah dibuka didapati sabu yang dibungkus plastik dengan total netto berat 100 gram dan seketika itu juga dua orang itu tiba-tiba lari keluar kantor JNE pergi dengan motor yang tidak memakai pelat nomor kendaraan," tambahnya. Sedangkan, penangkapan WAP pada September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX, menggeledah pengendara motor Honda Vario hitam W 6087 QA yang diduga membawa dan menguasai sabu. "Saat digeledah ditemukan dua paket sabu yang dibungkus kain putih disimpan di tas kresek hitam diletakkan di cantolan depan motor dengan total berat 195,03 gram," ujar Daniel. Lanjutnya, tersangka SK (Sukandar) dan IP (Indra) ditangkap pada 25 November 2021 sekitar pukul 10.30 di pintu exit tol Warugunung pada saat mengendarai mobil Toyota Rush silver B 1024 WIA dari Jakarta menuju Mataram. Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah ditemukan tiga buah bungkus sabu yang berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan 2.994 gram. "Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Daniel. (fer)
BNNP Jatim Musnahkan 3,289 Kg Sabu
Selasa 14-12-2021,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Sabtu 09-11-2024,06:00 WIB
Drama Korea Squid Game Season 2 Siap Sajikan Episode Menegangkan
Jumat 08-11-2024,15:54 WIB
Paul Munster Berharap Lawan Persija Stadion GBT Full Bonek dan Bonita
Terkini
Sabtu 09-11-2024,11:41 WIB
Terekam CCTV, Pedagang Minuman Tewas Ditikam Seorang Pria
Sabtu 09-11-2024,11:19 WIB
Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan 13 Tersangka, Sita Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo
Sabtu 09-11-2024,11:02 WIB
Sidang SKS Lamongan, Saksi Ahli Sebut Rekayasa Nota Belanja untuk Kepentingan Pribadi
Sabtu 09-11-2024,10:45 WIB
Aksi Perundungan di SMP Gloria 1 Surabaya, Begini Tanggapan Ketua Yayasan
Sabtu 09-11-2024,10:36 WIB