Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 3.289,03 gram sabu atau sekitar 3,3 kg sabu dari tiga tersangka. Mereka masing-masing Wahyu Angga dengan barang bukti 195,03 gram sabu, Sukandar dan Indra dengan barang bukti 2.994 gram. Selain itu juga mengamankan barang bukti 100 gram sabu yang dipaketkan melalui jasa ekspedisi dengan mengaburkan paketan berisi boneka. "Sabu 3.289,03 gram yang akan dimusnahkan diamankan dari tiga tersangka dan tiga lokasi yang berbeda," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho, Selasa (14/12). Tambah Daniel, untuk BNN Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari petugas JNE Cabang Kras Kabupaten Kediri bahwa ada dua orang menitipkan paket dus kecil cokelat dengan alamat tujuan Surabaya yang memberitahukan bahwa isi paket tersebut adalah boneka. "Sesuai SOP petugas JNE harus membuka isi paket tersebut. Setelah dibuka didapati sabu yang dibungkus plastik dengan total netto berat 100 gram dan seketika itu juga dua orang itu tiba-tiba lari keluar kantor JNE pergi dengan motor yang tidak memakai pelat nomor kendaraan," tambahnya. Sedangkan, penangkapan WAP pada September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX, menggeledah pengendara motor Honda Vario hitam W 6087 QA yang diduga membawa dan menguasai sabu. "Saat digeledah ditemukan dua paket sabu yang dibungkus kain putih disimpan di tas kresek hitam diletakkan di cantolan depan motor dengan total berat 195,03 gram," ujar Daniel. Lanjutnya, tersangka SK (Sukandar) dan IP (Indra) ditangkap pada 25 November 2021 sekitar pukul 10.30 di pintu exit tol Warugunung pada saat mengendarai mobil Toyota Rush silver B 1024 WIA dari Jakarta menuju Mataram. Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah ditemukan tiga buah bungkus sabu yang berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan berat total keseluruhan 2.994 gram. "Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Daniel. (fer)
BNNP Jatim Musnahkan 3,289 Kg Sabu
Selasa 14-12-2021,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 28-11-2024,11:23 WIB
Gandeng BNNP dan Orbit, Polda Jatim Maksimalkan Penanganan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis 28-11-2024,11:19 WIB
Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Berjalan Aman
Kamis 28-11-2024,10:31 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL Tahun 2025 Sesuai Target
Kamis 28-11-2024,10:12 WIB
Dokter Agung Mulyono: Kemenangan Khofifah-Emil Bukti Masyarakat Jatim Merasakan Kesejahteraan
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB