Kurir Sabu 5 Kg Divonis 14 Tahun Penjara

Senin 13-12-2021,14:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Fahmi Azhari dan Calvin Aristiawan dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 2 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Suswati saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (13/12). Perbuatan para terdakwa bermula pada Minggu 13 Juni 2021. Fahmi menerima sabu dari Asep (DPO). Warga Kuningan Jakarta itu memgambil sabu yang dikemas dalam 5 bungkus teh cina di dalam gorong-gorong di depan pabrik PT Mark Dynamic Jalan Pelita No 2 Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada 17 Juni 2021, pemuda 26 tahun itu berangkat ke Jakarta membawa paket sabu menggunakan pesawat sesuai perintah dari Asep. Sampai di tujuan, Fahmi dijemput Calvin di bandara Soekarna-Hatta menggunakan mobil. Sebelumnya, Calvin dihubungi Fahmi dan mengatakan akan mengantarkan 5 paket sabu kepada pembeli yang memesan kepada Asep. Selain itu, terdakwa yamg berprofesi sebagai penjual kaos itu menyampaikan akan diberi upah Rp 20 juta. Sedangkan Calvin Rp 10 juta. Kedua terdakwa lalu menuju kota Kediri sesuai arahan Asep. Mereka menyewa kamar di Hotel Coconut Hotel Coconut Jalan Suparjan Mangun WIjaya No 19 Kel Mojoroto, Kec Mojoroto. Kemudian para terdakwa masuk kamar dan meranjau 1 bungkus teh cina di atas plafon kamar mandi Kamar nomor 121. Selanjutnya para terdakwa keluar kamar dan menitipkan kunci kamar kepada resepsionis dan meninggalkan hotel kemudian masuk ke dalam mobil. Namun sayangnya, sebelum para terdakwa meninggalkan hotel malah ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu dimana berat masing-masing 1.075 gram, 1.050 gram, 1.050 gram dan 1.075 gram di dalam tas ransel warna hitam. Sedangkan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 0,954,36 gram. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait