Surabaya, Memorandum.co.id - Fahmi Azhari dan Calvin Aristiawan dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 2 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Suswati saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (13/12). Perbuatan para terdakwa bermula pada Minggu 13 Juni 2021. Fahmi menerima sabu dari Asep (DPO). Warga Kuningan Jakarta itu memgambil sabu yang dikemas dalam 5 bungkus teh cina di dalam gorong-gorong di depan pabrik PT Mark Dynamic Jalan Pelita No 2 Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada 17 Juni 2021, pemuda 26 tahun itu berangkat ke Jakarta membawa paket sabu menggunakan pesawat sesuai perintah dari Asep. Sampai di tujuan, Fahmi dijemput Calvin di bandara Soekarna-Hatta menggunakan mobil. Sebelumnya, Calvin dihubungi Fahmi dan mengatakan akan mengantarkan 5 paket sabu kepada pembeli yang memesan kepada Asep. Selain itu, terdakwa yamg berprofesi sebagai penjual kaos itu menyampaikan akan diberi upah Rp 20 juta. Sedangkan Calvin Rp 10 juta. Kedua terdakwa lalu menuju kota Kediri sesuai arahan Asep. Mereka menyewa kamar di Hotel Coconut Hotel Coconut Jalan Suparjan Mangun WIjaya No 19 Kel Mojoroto, Kec Mojoroto. Kemudian para terdakwa masuk kamar dan meranjau 1 bungkus teh cina di atas plafon kamar mandi Kamar nomor 121. Selanjutnya para terdakwa keluar kamar dan menitipkan kunci kamar kepada resepsionis dan meninggalkan hotel kemudian masuk ke dalam mobil. Namun sayangnya, sebelum para terdakwa meninggalkan hotel malah ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu dimana berat masing-masing 1.075 gram, 1.050 gram, 1.050 gram dan 1.075 gram di dalam tas ransel warna hitam. Sedangkan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 0,954,36 gram. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan.(mg5)
Kurir Sabu 5 Kg Divonis 14 Tahun Penjara
Senin 13-12-2021,14:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Rabu 25-03-2026,02:05 WIB
Jangan Dibuang, Kaleng Bekas Kue Lebaran Bisa Dimanfaatkan Kembali di Rumah
Rabu 25-03-2026,01:02 WIB
Update Terbaru Gim Fisch, Bocoran Pulau Baru dan Kode Redeem
Rabu 25-03-2026,00:02 WIB
Merasa Salah Jurusan tapi Tetap Berprestasi, Bisa Jadi Itu Impostor Syndrome
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB