Sidoarjo, Memorandum.co.id - Upaya pemeriksaan terkait kasus perkosaan yang dilakukan seorang pelajar kelas 2 SMP di Taman - Sidoarjo terus berlanjut. Meski tergolong di bawa umur, terhadap remaja berinisial FAR 15 tahun ini, Polisi tetap melakukan penahan dengan dasar Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diberlakukan terhadap pelaku. "Jadi untuk pelaku yang di bawa umur kita juga terapkan SPPA, dimana untuk proses penahanannya itu 15 hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo, Senin (13/12). Dari hasil pengembangan kasus perkosaan itu, Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya baju milik korban dan pelaku, genting yang digunakan untuk menganiaya korban sebelum diperkosa, hingga handphone milik pelaku yang berisi sejumlah konten film porno. "Pemicu dari kejadian itu karena dia sering menonton film porno yang dia buka di salah satu situs di internet," kata dia. Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui sebelum melakukan perkosaan, pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan, hingga akhirnya diajak ke sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sambiroto Taman - Sidoarjo. Dirumah kosong itulah, korban diajak berhubungan badan dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa. "Karena korban berontak dan berterik-teriak sehingga dilakukan penganiayaan," jelas Kasat Reskrim. Tidak dianiaya dipukul dengan sebuah genting rumah, korban juga sempat dicekik pelaku yang akhirnya membuat korban pingsan dan langsung diperkosa pelaku. "Dipuku di atas kepalanya, sebanyak kurang lebih 4 kali sehingga membuat korban pingsan," terangnya. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara korban hingga kini masih dirawat medis di RSUD Sidoarjo.(bwo/jok)
Meski di Bawah Umur, Pemerkosa Pelajar Tetap Ditahan
Senin 13-12-2021,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,07:34 WIB
Vinícius Júnior Bungkam Ejekan dengan Gol dan Tarian, Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Kamis 26-02-2026,07:01 WIB
Polres Kediri Kota Terima Silaturahmi Pipjatbang, Bahas Pembinaan Spiritual Generasi Muda
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB
Polisi Tunggu Hasil Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran Rusun Sombo
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB