Surabaya, memorandum.co.id - Apel 3 Pilar di halaman kantor Kec. Rungkut dilanjutkan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Prokes Covid 19 pada pelaksanaan PPKM Level I diwilayah Kec. Rungkut Surabaya. Sabtu, (11/12/21)
Dengan kegiatan ini mensosialisasi protokol kesehatan, Menegur dan menindak pengunjung Warkop maupun warga yang tidak memakai masker.
berdasarkan Inmendagri No.60 Th 2021 tentang PPKM Level l Covid-19
Babinsa Sertu Sudomo mengatakan. Sasaran operasi protokol kesehatan. Warkop Kanna jl. Raya Wanorejo selatan Kel.Wonorejo, Warkop Anderos Jl Wonorejo selatan Kel.Wonorejo, Warkop Damai Jl Wonerejo indah Timur serta Warkop Karambol Jl Wonorejo Rungkut Kel. Wonorejo," ungkapnya.
Kegiatan operasi yustisi di ikuti diantaranya. Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Satpol PP Kec. Rungkut dan Linmas Kel.Wonorejo.(gus)