Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kamis (9/12/2021). SKK tersebut menyasar kepada sejumlah para wajib pajak yang menunggak membayar. Mulai pajak bumi dan bangunan, pajak resto, pajak kost dan lainya. "Untuk tanggal 9 Desember, kami mengundang 21 wajib pajak. Total nilainya, Rp 895.458.028,15. Pemanggilan itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Jumat (10/12/2021). Mereka yang menunggak itu, rata-rata adalah tunggakan 2021 dan 2020. Berasal dari beberapa Kecamatan. Mulai Kecamatan Sukun, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Klojen. Disinggung apakah yang dipanggil itu langsung membayar, Eko menerangkan ada yang langsung membayar atau mengangsur. "Setelah mereka datang, kita melakukan negosiasi. Kapan mereka mau bayar. Ada yang langsung bayar, ada juga yang nyicil," lanjut Eko. Ada juga, tambah Eko, yang minta waktu lagi. Dan Hal itu, dituangkan dalam surat pernyataan dan pembayaran dilakukan di Bapeda Kota Malang. Jika belum membayar, akan dipanggil kembali. "Sebelumnya, di tanggal 7 Desember 2021, telah dilakukan hal yang sama. Yakni dengan mengundang 15 wajib pajak. Jumlajnya, mencapai Rp 248.456.700," pungkas Eko. (edr/fer)
Kejari Kota Malang Panggil Penunggak Pajak
Jumat 10-12-2021,20:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB