Surabaya, memorandum.co.id - Rutan Kelas IIB Gresik dinobatkan sebagai penyelenggara pelayanan publik berbasis HAM, Jumat (10/12/2021). Penghargaan tersebut diberikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly secara virtual dari aula Kanwil Kemenkumham Jatim. Rutan Gresik salah satu dari 53 UPT yang mendapatkan penghargaan dari total 63 UPT jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim yang dipimpin Krismono tersebut. Penetapannya itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). Krismono menjelaskan, bahwa untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. “Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” lanjut Krismono. Sementara itu, Kepala Rutan IIB Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan bahwa capaian ini menjadi upaya pihaknya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Rutan Gresik terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” terang Aris. Selain itu, Aris juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik. “Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” tutupnya. (mik/fer)
Rutan Gresik Dinobatkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM
Jumat 10-12-2021,19:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Jumat 09-10-2026,08:21 WIB
Layani Pembelian Ecer hingga Obral Hadiah, Toko Miras Cinzano Tabrak Aturan Pemkot Surabaya
Jumat 09-10-2026,11:31 WIB
Beroperasi Puluhan Tahun, Pemkot Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Romokalisari
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang karena Overstay, Terungkap Saat Mengurus Izin Tinggal
Terkini
Jumat 09-10-2026,19:53 WIB
DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026, Shopee hingga Tokopedia Ditunjuk
Jumat 09-10-2026,19:40 WIB
PRJ Surabaya Bidik Perputaran Rp 50 Miliar, Emil Soroti Kekuatan UMKM
Jumat 09-10-2026,19:25 WIB
Pulang dari Kemendes, Agus Kuncoro Pimpin DPMD Tulungagung
Jumat 09-10-2026,19:23 WIB
Tiga Bulan, Satreskoba Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 175 Tersangka
Jumat 09-10-2026,19:17 WIB