Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba jaringan Madura. Tersangka, CD (33), warga Jalan Kapas Baru ditangkap usai transaksi di Jalan Kalijudan. Pria pekerja serabutan itu tidak berkutik saat digeledah petugas dan ditemukan barang bukti 10 gram seberat 7,13 gram sabu-sabu (SS). Setelah terbukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap usai ambil barang dari daerah Rebesan, Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12). Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari SR (DPO ) di Jl. Rabesan Madura seharga Rp.7,5 juta. "Saya beli 10 gram secara ranjauan untuk dijual lagi," terang CD kepada petugas. Dari hasil penjualan, CD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari. (rio)
Pengedar Narkoba Jaringan Madura Diringkus
Jumat 10-12-2021,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,17:45 WIB
Persebaya Tampil Luar Biasa, Permalukan Arema 4 Gol Tanpa Balas
Selasa 28-04-2026,18:27 WIB
Ekonom Global Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi Jangka Panjang Indonesia
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:51 WIB
Tanam Mangrove ECO-FUN 2026 Unesa Libatkan Peserta Madura hingga Korea
Rabu 29-04-2026,15:49 WIB
Tutupi Jejak Korupsi Rp950 Juta, Lima Karyawan Gudang Rokok Suket Teki Malang Nekat Bakar Gudang Sendiri
Rabu 29-04-2026,15:45 WIB
Pencurian Kabel Telkom di Wiyung, Polisi Buru 2 DPO
Rabu 29-04-2026,15:42 WIB
Jamin Keamanan Peziarah, Polsek Semampir Sisir Terminal Wisata Religi Sunan Ampel
Rabu 29-04-2026,15:40 WIB