Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba jaringan Madura. Tersangka, CD (33), warga Jalan Kapas Baru ditangkap usai transaksi di Jalan Kalijudan. Pria pekerja serabutan itu tidak berkutik saat digeledah petugas dan ditemukan barang bukti 10 gram seberat 7,13 gram sabu-sabu (SS). Setelah terbukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap usai ambil barang dari daerah Rebesan, Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12). Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari SR (DPO ) di Jl. Rabesan Madura seharga Rp.7,5 juta. "Saya beli 10 gram secara ranjauan untuk dijual lagi," terang CD kepada petugas. Dari hasil penjualan, CD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari. (rio)
Pengedar Narkoba Jaringan Madura Diringkus
Jumat 10-12-2021,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,18:30 WIB
Makna Tersembunyi Lagu No.29 BTS: Bukan Sekadar Suara Audio Rusak
Terkini
Rabu 25-03-2026,16:02 WIB
Belum Genap 3 Bulan, Belasan PPPK Paruh Waktu Tulungagung Mengundurkan Diri
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Apel Besar ASN Pemkab Kediri, Momentum Kebangkitan Semangat Pelayanan Pascaleberan
Rabu 25-03-2026,15:56 WIB
Hari Pertama Kerja Usai Idulfitri, Bupati Jombang Pimpin Apel dan Halalbihalal Bersama ASN
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB