Surabaya, Memorandum.co.id - Marjalan bersama Romadon dan Robby Sugara (keduanya dalam berkas terpisah) didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya, Jumat (25/12) sekira pukul 17.00, Marjalan dihubungi oleh Romadon via sambungan telepon. Maksudnya, ingin membeli sabu seberat 5 gram. Namun saat itu Marjalan tidak memiliki stok sabu. Kemudian Marjalan menelepon Rosi (DPO) menanyakan apa ada stok sabu seberat 5 gram. Ternyata Rosi memiliki sabu sesuai pesanan Romadon tersebut. Lalu Marjalan menelepon Robby Sugara dan memberi perintah untuk menelpon Romadon. Dalam percakapan dengan Robby, Marjalan menyuruh Romadon untuk mengambil sabu tersebut. Untuk harga pembelian sabu per gramnya, Marjalan mematok nominal sebesar Rp 1 juta. Selain itu, Robby disuruh menerima pembayaran itu. "Apabila pembayaran telah lunas, Robby disuruh mentransfer kembali ke rekening milik Marjalan," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania R Paembonan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/12). Selanjutnya, JPU menerangkan, Romadon menemui Rosi di Jalan Kunti Surabaya untuk menerima sabu seberat 5 gram. Di tempat yang sama, Romadon menemui Kipli dengan tujuan membagi sabu tersebut dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya. "Pada Sabtu (26/5) 2021 sekira pukul 17.00, Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp 2 juta," kata JPU. Rupanya, peredaran narkoba sabu yang dilakukan para terdakwa terendus Ditresnarkoba Polda Jatim. Pada Kamis (1/7), bertempat di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Semut Baru Nomor 48-50, Romadon ditangkap. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat Rp 0,37 gram. "Ketika diinterogasi, Romadon menerangkan sabu tersebut dibeli dari Rosi melalui perantaraan Marjalan dan saksi Robby. Sehingga polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Robby di Jalan Pertukangan dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 juta. Sedangkan Marjalan ditangkap pada Selasa (13/7) d itempat parkir Apartemen Gunawangsa Tidar di Jalan Tidar Nomor 350 dengan barang bukti dua buah HP," jelas JPU.(mg5)
Komplotan Pengedar Narkoba Jalan Kunti Disidangkan
Jumat 10-12-2021,13:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Kamis 11-12-2025,06:43 WIB
Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB