Surabaya, memorandum.co.id - Tuntutan tinggi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki terhadap tiga oknum polisi yaitu Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dinilai wajar oleh M Sholehuddin. Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) itu juga mengatakan agar menjadi efek jera bagi para penegak hukum lainnya agar tidak seenaknya menggunakan narkotika berbahaya tersebut. "Sesuai ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Kalau petugas yang melanggar apa yang menjadi tugasnya justru memang diberi sangsi yang lebih tinggi," tutur Sholehuddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/12). Ditambahkan oleh Sholehuddin, sebagai petugas yang seharusnya melakukan pemberantasan kejahatan narkoba tetapi malah menggunakan. "Itu yang menjadi pertimbangan yang memberatkan buat petugas itu. Nanti hakim yang akan mempertimbangkan semuanya," imbuhnya. Menurut Sholehuddin, undang-undang yang mengatur jika ada pejabat atau petugas yang melanggar seperti menggelapkan atau menjual barang bukti memang ancamannya lebih tinggi. "Undang-undangnya khusus itu. Dan memang ancamannya lebih tinggi," ucapnya. Sedangkan saat ditanya terkait sangsi pemecatan apabila petugas terbukti melanggar undang-undang narkotika, Sholehuddin mengatakan ada. "Pemecatan itu kalau dipidana lebih dari 6 bulan itu bisa saja dipecat. Dan mereka itu selain kena kode etik juga pidana. Ini supaya menjadi pelajaran untuk pemidanaan itu bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya," tandasnya. (mg5)
Pakar Hukum: Polisi Langgar UU Layak Dipecat
Kamis 09-12-2021,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,14:16 WIB
Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik, Pengusaha Ponorogo Gugat PLN
Senin 22-06-2026,08:33 WIB
Biwi Abiyyah Nujud Dalili, Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali di SFF 2026
Senin 22-06-2026,07:34 WIB
Deteksi Gagal Ginjal Lebih Mudah, Dosen Unugiri Kembangkan Sistem Berbasis Artificial Intelligence
Senin 22-06-2026,08:01 WIB
Menteri Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng
Senin 22-06-2026,13:38 WIB
Model UWKS Indana Halwah Muyassarah Taklukkan Aspal Tunjungan-Balai Kota dengan Heels 20 cm di SFF 2026
Terkini
Senin 22-06-2026,21:31 WIB
Dua Pelaku Sindikat Love Scamming Asal Afrika Sasar Wanita Berusia Paruh Baya
Senin 22-06-2026,21:24 WIB
Gubernur Khofifah Dorong Satu Keluarga Miliki Satu Sarjana
Senin 22-06-2026,21:16 WIB
Viral Kritik Warganet, Kantor PLN Situbondo Terang Saat Rumah Warga Alami Pemadaman
Senin 22-06-2026,21:10 WIB
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serahkan Alat Pertanian
Senin 22-06-2026,21:05 WIB