Surabaya, Memorandum.co.id - Pemprov Jatim memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal pemutihan maupun diskon PKB. Karena pemberian diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berakhir, Kamis (9/12). Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon kendaraan roda 2 dan tiga sebesar 20 persen, serta untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya sebesar 10 persen. Selain diskon PKB, Pemprov juga merilis program pemutihan kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abimanyu Pontjoatmodjo menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan pembayaran, maka segerakan membayar. "Animo masyarakat terhadap program pemutihan dan diskon pajak ini sangat tinggi," terang Abimanyu Pontjoatmodjo. Abimanyu menegaskan, menjelang empat hari sebelum penutupan, transaksi pembayaran pajak mencapai Rp 50 miliar per hari. Angka tersebut meningkat dari rata-rata pembayaran pajak Rp 30 miliar per hari. "Biasanya pembayaran pajak itu rata-rata 20-30 miliar per hari," tegas Abimanyu. Data Bapeda menyebutkan, tanggal 8 Desember penerimaan PKB Rp 50,5 miliar, tanggal 7 Desember Rp 54,26 miliar dan 6 Desember Rp 52,57 miliar. Abimanyu menjelaskan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. "Ini merupakan kebijakan ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat," tutur Abimanyu. Sejak program pemutihan dan diskon ini dilaksanakan pada 9 September lalu, tercatat penerimaan PKB hingga 8 Desember kemarin mencapai Rp 2,02 triliun. Pemberian insentif PKB tersebut telah dinikmati oleh 4.306.239 wajib pajak dengan nilai insentif yang telah dikeluarkan Pemprov Jatim memcapai Rp 239,69 miliar. Sedangkan pemutihan BBNKB menyumbang penerimaan sebesar Rp 770,16 miliar sejak program ini berjalan. Adapun wajib pajak yang telah menikmati program ini mencapai 1.511.002 obyek pajak dengan insentif yang dikeluarkan berupa pembebasan pokok BBN II dan denda sebesar Rp 113,74 miliar. Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan, program pemutihan dan diskon pajak telah mendongkrak PAD Pemprov Jatim hingga mencapai 97,79 persen atau sebesar Rp 13,93 triliun dari target Rp14,24 triliun. Capain ini cukup memberikan rasa optimisme terhadap target PAD Jatim di tengah terpaan Covid-19 gelombang dua. Sebab, sejumlah sektor pajak yang dikelola Bapenda bahkan telah melampaui 100 persen. Antara lain PKB yang telah terealisasi 100,12 persen atau sebesar Rp 6,4 triliun, BBNKB 111,06 persen senilai Rp 3,49 triliun, pajak air permukaan 121,18 persen senilai Rp36,35 miliar, retribusi jasa usaha 112,09 persen senilai Rp 3,36 miliar dan penerimaan lain-lain sebesar 104,21 persen senilai Rp 18,78 miliar. Sementara dua sektor pajak yang masih di bawah 100 persen ialah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang saat ini pada posisi 98,97 persen atau sebesar Rp 2,02 triliun. Selain itu, adalah pajak rokok yang masih di posisi 74,7 persen atau senilai Rp 1,94 triliun. "Untuk pajak rokok ini merupakan given dari pusat. Sehingga Bapenda Jatim tidak melakukan pungutan pajak secara langsung. Kami optimis, dengan sisa waktu 18 hari kerja tahun anggaran 2021 ini, target PAD dari Bapenda akan tercapai dengan dukungan penerimaan PKB serta BBNKB," tutur Abimanyu. (fer)
Penutupan Diskon PKB, Penerimaan Sehari Tembus Rp 54 Miliar
Kamis 09-12-2021,15:18 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :