Motor Curian Dijual Rp 2,7 Juta Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu 08-12-2021,18:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Iksan Jeylani bersama Jasimin (DPO) dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sebabnya, ia terbukti mencuri motor milik Siti Saudah. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP. Perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu (1/8/2021) sekitar pukul 01.00. Dirinya bersama Jasimin mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Dengan berboncengan mengendarai motor, keduanya sampai di sebuah gang samping rumah di Jalan Kapas Krampung Buntu 1-F. Di gang tersebut terlihat motor Honda Beat L 4417 KU merah yang terkunci setir namun tidak tertutup kunci magnet. Jasimin berada di depan gang dan bertugas mengawasi sekitar. Setelah dirasa aman, terdakwa melakukan aksinya. Secara langsung, terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan merusak kontak kunci menggunakan kunci letter T dengan anak kunci yang telah diruncingkan. Setelah berhasil, terdakwa bersama Jasimin langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa sepengetahuan saksi Siti Saudah. Motor tersebut akhirnya berhasil dijual keduanya kepada Abah Musri (DPO) dengan harga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua. Terdakwa Rp 1,3 juta dan Jasimin Rp 1,4 juta. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Siti Saudah mengalami kerugian Rp 17 juta. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iksan Jeylani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (8/12/2021). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suparno untuk diberi keringanan hukuman. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait