Surabaya, memorandum.co.id - Iksan Jeylani bersama Jasimin (DPO) dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sebabnya, ia terbukti mencuri motor milik Siti Saudah. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP. Perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu (1/8/2021) sekitar pukul 01.00. Dirinya bersama Jasimin mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Dengan berboncengan mengendarai motor, keduanya sampai di sebuah gang samping rumah di Jalan Kapas Krampung Buntu 1-F. Di gang tersebut terlihat motor Honda Beat L 4417 KU merah yang terkunci setir namun tidak tertutup kunci magnet. Jasimin berada di depan gang dan bertugas mengawasi sekitar. Setelah dirasa aman, terdakwa melakukan aksinya. Secara langsung, terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan merusak kontak kunci menggunakan kunci letter T dengan anak kunci yang telah diruncingkan. Setelah berhasil, terdakwa bersama Jasimin langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa sepengetahuan saksi Siti Saudah. Motor tersebut akhirnya berhasil dijual keduanya kepada Abah Musri (DPO) dengan harga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua. Terdakwa Rp 1,3 juta dan Jasimin Rp 1,4 juta. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Siti Saudah mengalami kerugian Rp 17 juta. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iksan Jeylani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (8/12/2021). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suparno untuk diberi keringanan hukuman. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (mg-5/fer)
Motor Curian Dijual Rp 2,7 Juta Dituntut 18 Bulan Penjara
Rabu 08-12-2021,18:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB