Surabaya, memorandum.co.id - Dana Satria Novianto divonis 4 tahun penjara. Warga Kecamatan Bubutan itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 29 tentang Narkotika lantaran menguasai sabu seberat 0,38 gram. Awalnya, pada Selasa (31/8/2021) terdakwa bersama-sama Eko (DPO) membeli paketan sabu dengan harga Rp 150 ribu. Barang haram tersebut dibeli secara patungan. Eko Rp 100 ribu dan terdakwa Rp 50 ribu. Sabu didapatkan dari Mas (DPO) di Jalan Kunti. Usai mendapatkan kristal putih itu terdakwa bersama dengan Eko pulang ke rumah di Jalan Asem Jaya. Pada sekitar pukul 21.30, di Jalan Demak Selatan VI, saksi Agung Lutan dan saksi Aman Hasmunif yang merupakan anggota Polsek Benowo langsung melakukan penangkapan. Namun, Eko berhasil kabur. Saat digeedah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,38 gram di saku celana sebelah kiri. Diakui terdakwa bahwa paketan tersebut diakui adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno bukan hanya menjatuhkan hukuman badan 4 tahun. Namun juga hukuman denda Rp 900 juta subsidair 2 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dana Satria Novianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 900 juta subsidair 2 bulan kurungan," tutur Hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (7/12/2021). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. (mg-5/fer)
Beli Sabu Rp 150 Ribu Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 07-12-2021,19:35 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :