Malang, memorandum.co.id - Kasus dugaan penganiayan yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur, dipastikan lanjut. Agenda diversi (upaya mediasi) di luar peradilan yang diaksanakan di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/12/210), tidak menemui kesepakatan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum pihak korban dari LBH Ikadin, Leo Angga Permana bersama timya. Menurutnya, salah satu upaya yang memang diamanatkan di UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu, tidak menghasilkan kesepakatan antar keluarga para tersangka dan keluarga korban. “Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari pihak korban diundang untuk diversi. Tapi tidak memenuhi kata sepakat. Sehingga akan lanjut ke tahap selanjutnya yakni penuntutan,” terang Leo Permana usai mediasi di mapolres. Kegagalan itu lanjut Leo, karena pihak keluarga korban ingin perkara dilanjutkan. Meskipun secara manusia, para tersangka minta maaf. Namun secara hukum perbuatan pidananya, tidak berarti selesai. Dan keluarga korban tetap menginginkan keadilan sebagaimana hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan diversi itu, semua pihak datang. Mulai keluarga korban, keluarga para tersangka, para tersangka serta kuasa hukum dari masing masing pihak. Bahkan secara lisan, para pihak yang diduga terlibat, telah meminta maaf. Ia menuturkan, diversi ini sebenarnya tidak berakhir sampai di sini. Mengingat masih ada diversi di tahap penuntutan dan pengadilan. “Kami juga telah berupaya memberikan pengertian, namun memang trauma yang dialami korban bisa berlangsung lama. Sehingga keluarga korban menolak untuk damai dan memilih lanjut. Dan perlu diketahui, upaya diversi ini adalah pada kasus dugaan penganiayaan. Pada kasus dugaan pencabulan, diamanatkan diversi dalam Undang Undang,” lanjut Leo. Sementara itu, ibu korban membenarkan jika proses diversi kali ini tidak berhasil. Bahkan, ia menegaskan akan tetap teguh pendirian, meskipun masih ada langkah upaya diversi di tingkat penuntutan dan pengadilan. “Pokoknya, kami minta keadilan. Apalagi pas pertama lapor ke polisi, sulit. Saya tidak tahu. Bahkan sempat tidur di alun alun. Saya kan dari Sidoarjo. Hingga akhirnya bertemu dengan para bapak pengacara ini,” katanya. Seperti pernah diberitakan, dugaan kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang ditahan di Rutan Anak Makota, sedangkan satu orang tidak ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih berusia. Dari tujuh tersangka, satu jadi tersangka pencabulan dan 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya.Pada ke 3 remaja itu, belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan di lokasi, hanya menonton saja. Sebelumnya, polisi memang memeriksa kepada 10 orang remaja. Yang ternyata, mayoritas dari mereka adalah teman teman korban. (edr)
Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Siswi SD Jalan Terus
Senin 06-12-2021,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,14:46 WIB
Warga Patemon Jember Demo, Protes Keras Kebijakan Ganti Camat Ganti Pj Kades
Senin 09-02-2026,14:23 WIB
Aliansi LSM-Ormas Dirikan Posko di Depan DPRD Sidoarjo, Siapkan Demo Besar Desak Bupati dan Wabup Rukun
Senin 09-02-2026,16:11 WIB
Rajut Silaturahmi dan Spiritual, Majelis Taklim Pasmanbaya 1-9 Peringati Isra Mikraj di Masjid Nuruzzaman
Senin 09-02-2026,14:31 WIB
Trauma Mendalam! Hanya 6 Siswa Berani Masuk Sekolah Usai Insiden Geledah Pakaian oleh Guru di Jember
Senin 09-02-2026,14:04 WIB
Ini 5 Game Roblox Terpopuler yang Wajib Kamu Mainkan Sekarang!
Terkini
Selasa 10-02-2026,13:18 WIB
Potong Tumpeng di HPN, Kapolres Bondowoso Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
Selasa 10-02-2026,13:13 WIB
Senator Lia Dorong Pemuda Jadi Kunci Regenerasi UMKM Jawa Timur
Selasa 10-02-2026,13:11 WIB
Pendaftaran Selter Tiga Jabatan Pemkab Malang Resmi Ditutup, Nama Peserta Diumumkan 12 Februari
Selasa 10-02-2026,13:07 WIB
Catat Jadwalnya! Proliga 2026 Seri Bojonegoro Siap Digelar di GOR Utama Ngumpakdalem, Sajikan 9 Laga Sengit
Selasa 10-02-2026,12:51 WIB