Edarkan 1 Kg Sabu karena Terlilit Utang, ASN Asal Sumatera Ditangkap di Sidoarjo

Senin 06-12-2021,10:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat MR (40), aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di hotel daerah Sidoarjo beberapa waktu lalu? Dia mengaku mengedarkan narkoba karena terlilit utang. "Saya terlilit utang, Pak. SK ASN saya sudah saya gadaikan di bank, Pak. Untuk cari bayar utang dan biaya hidup sehari-hari saya cari tambahan dengan menjadi kurir sabu," terang MR kepada petugas, Senin (6/12). MR, pria asal Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara itu ditangkap kasus narkoba bersama JND (33) asal Jalan Rajawali Medan. "Sekali kirim, saya dapat imbalan Rp 20 juta," kata MR. Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengaku masih mendalami peredaran narkoba lintas Sumetera-Jawa itu. "Masih kami dalami ya," tegasnya. Perlu diketahui, anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua kurir narkoba di salah satu hotel di Sidoarjo. Mereka adalah JDRL (33), asal Jalan Rajawali Medan, dan LK (40), asal Glumpang Matangkuli Aceh. Dua kurir jaringan Dari kedua pria tersebut polisi berhasil menemukan 10 paket berisi 1 kilogram sabu yang dikemas plastik masing-masing berisi 100 gram. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait