GNPK Jatim Kritisi Mafia Tanah di Lidah Wetan

Sabtu 04-12-2021,19:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jawa Timur (Jatim) mengkritisi adanya mafia tanah yang terjadi di Surabaya. Salah satu kasus itu terkait tanah di Lidah Wetan. Hal itu diungkapkan Ketua DPP GN-PK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana. Dia mengkritik jika kasus tanah di Lidah Wetan seharusnya sudah selesai. Merunut Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya I Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020, yang dikeluarkan BPN Surabaya I, terkesan tendensius dan melampaui Amar Putusan TUN itu sendiri. "SK Kepala Kantor BPN Surabaya 1 Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020 merupakan keputusan tendesius dan lampaui Amar Putusan TUN," kritik Rizky, Sabtu (4/12/2021). Rizky mengemukakan, berdasarkan temuannya di lapangan, ada kejanggalan dalam permasalahan tanah di Lidah Wetan. Pertama, gugatan sepihak antara seseorang yang mengaku bernama Sugiarta Adiwinata yang menggugat BPN Surabaya I tanpa melibatkan pihak pemilik tanah. Kedua, Amar Putusan menyatakan bahwa harus dibatalkan SHM Nomor 257 oleh BPN Surabaya I sebagai tergugat. Rizky mengungkapkan, dalam perjalanan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), ada 2 SHM yang dibahas, yang satu adalah SHM 257 awal (yang pernah dilaporkan hilang), kemudian SHM 257 Pengganti. Menurut dia, sejak awal perkara ini didaftarkan dan dalam prosesnya wajib diketahui berarti ada 2 sertifikat 257. "Yang 1 Sertifikat 257 dan 1 lagi sertifikat 257 Pengganti," ungkap dia. Dalam Amar Putusan TUN yang sudah Inkracht tersebut, masih kata Rizky, jelas menyebutkan yang dibatalkan adalah sertifikat SHM No 257, bukan SHM 257 Pengganti. "Kenapa BPN Surabaya I mengeluarkan SK yang membatalkan SHM 257 pengganti?" kata Rizky heran. Rizky menyatakan, normalnya BPN Surabaya I melihat hal tersebut secara obyektif. SK tidak boleh menyimpang dari Amar Putusan, dan hanya jika memenuhi ketentuan untuk melaksanakan putusan TUN benar-benar harus sesuai Amar Putusan. “Jadi aneh ya, harusnya BPN Surabaya I tidak membuat Surat Keputusan yang isinya di luar atau melebihi Amar Putusan TUN yang sudah berkekuatan hukum Tetap. Ayo bersama-sama kita perangi mafia tanah di negara kita. Bersinergi, kolaborasi dan konsisten dalam menjalankan niatan tersebut antara semua eleman, khususnya pihak BPN harus berubah menjadi lebih baik,” pungkas Rizky. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait