Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Subhan (36), driver ojek online (ojol) di rumahnya Jalan Dukuh Pakis. Penangkapan dilakukan setelah terlibat dalam peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, setelah petugas menggeledah rumahnya ditemukan 4 poket sabu, yang dikemas plastik klip kecil masing-masing berisi 1,14 gram dan 1,12 gram. Kemudian seperangkat alat isap SS dan HP. "Barang bukti kami temukan di dalam kotak kaca mata," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/12). Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan penjara. "Tersangka bekerja ojek online," pungkas Daniel. (rio)
Ojol Dukuh Pakis Edarkan SS
Jumat 03-12-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Kawanan Terduga Pelaku Sudah Mengintai Korban
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,10:14 WIB
Kejari Surabaya Bakal Periksa Kacab BRI Cabang Surabaya Kaliasin
Terkini
Kamis 30-04-2026,08:22 WIB
Gagas Integrasi 6 SPM, Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Pilot Project
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Kisah Sandrina Kanya Patrisha: Berawal dari Booking Studio Foto, Kini Jadi Model Profesional
Kamis 30-04-2026,07:16 WIB
Sensasi di Turnamen Madrid! Hailey Baptiste Tumbangkan Petenis Nomor 1 Dunia Sabalenka
Kamis 30-04-2026,07:05 WIB
Ronaldo Menggila! Al Nassr Bungkam Al Ahli 2-0, Makin Dekat Gelar Juara
Kamis 30-04-2026,07:00 WIB