Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Subhan (36), driver ojek online (ojol) di rumahnya Jalan Dukuh Pakis. Penangkapan dilakukan setelah terlibat dalam peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, setelah petugas menggeledah rumahnya ditemukan 4 poket sabu, yang dikemas plastik klip kecil masing-masing berisi 1,14 gram dan 1,12 gram. Kemudian seperangkat alat isap SS dan HP. "Barang bukti kami temukan di dalam kotak kaca mata," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/12). Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan penjara. "Tersangka bekerja ojek online," pungkas Daniel. (rio)
Ojol Dukuh Pakis Edarkan SS
Jumat 03-12-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Rabu 07-10-2026,18:03 WIB
Pacar Jadi Otak, Komplotan Rampas Motor di Simo Gunung Umpan Korban dengan Perempuan
Rabu 07-10-2026,16:54 WIB
Ibu Rumah Tangga di Gresik Diperas Penagih Pinjol, Ancam Sebar Foto Syur Editan
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Terkini
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Kamis 08-10-2026,12:13 WIB
Peringati Haornas, Quest Hotel Darmo Gelar Yoga Khusus Pria Bertajuk Yoganteng
Kamis 08-10-2026,12:10 WIB
Tak Sampai Dua Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kamis 08-10-2026,12:01 WIB
Lapak di Badan Jalan Wiyung Bakal Ditertibkan, Pedagang Sepakat Bongkar Mandiri
Kamis 08-10-2026,11:54 WIB