Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Subhan (36), driver ojek online (ojol) di rumahnya Jalan Dukuh Pakis. Penangkapan dilakukan setelah terlibat dalam peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, setelah petugas menggeledah rumahnya ditemukan 4 poket sabu, yang dikemas plastik klip kecil masing-masing berisi 1,14 gram dan 1,12 gram. Kemudian seperangkat alat isap SS dan HP. "Barang bukti kami temukan di dalam kotak kaca mata," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/12). Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan penjara. "Tersangka bekerja ojek online," pungkas Daniel. (rio)
Ojol Dukuh Pakis Edarkan SS
Jumat 03-12-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Terkini
Jumat 24-07-2026,19:20 WIB
SMP Muhammadiyah 3 Waru Tampilkan Program Unggulan MAICO di Memorandum Haji Umrah Expo 2026
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Bareskrim Polri Turun Buru Erlan, Terduga Pembunuh Ruly ASN Bangkalan Terpantau di Sidoarjo
Jumat 24-07-2026,19:14 WIB
40 Peserta Ramaikan Lomba Tahfidz Juz 29 di Memorandum Umrah dan Haji Expo 2026 Surabaya
Jumat 24-07-2026,18:59 WIB
Mitchell Baker Diprediksi Jadi Andalan Lini Depan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,18:53 WIB