Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Subhan (36), driver ojek online (ojol) di rumahnya Jalan Dukuh Pakis. Penangkapan dilakukan setelah terlibat dalam peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, setelah petugas menggeledah rumahnya ditemukan 4 poket sabu, yang dikemas plastik klip kecil masing-masing berisi 1,14 gram dan 1,12 gram. Kemudian seperangkat alat isap SS dan HP. "Barang bukti kami temukan di dalam kotak kaca mata," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/12). Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan penjara. "Tersangka bekerja ojek online," pungkas Daniel. (rio)
Ojol Dukuh Pakis Edarkan SS
Jumat 03-12-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,13:11 WIB
Pj Bupati Heru Suseno Ajak Semua Pihak Serius Tekan Kasus HIV/AIDS di Tulungagung
Senin 02-12-2024,13:04 WIB
Pilkada Serentak di Jatim Kondusif, Ketua Komisi II DPR RI Beri Apresiasi
Senin 02-12-2024,12:59 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin
Senin 02-12-2024,12:55 WIB
Buru Kasus Baru HIV/AIDS, Sosialisasi Intensif Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
Senin 02-12-2024,12:40 WIB