Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Subhan (36), driver ojek online (ojol) di rumahnya Jalan Dukuh Pakis. Penangkapan dilakukan setelah terlibat dalam peredaran sabu-sabu (SS). Terbukti, setelah petugas menggeledah rumahnya ditemukan 4 poket sabu, yang dikemas plastik klip kecil masing-masing berisi 1,14 gram dan 1,12 gram. Kemudian seperangkat alat isap SS dan HP. "Barang bukti kami temukan di dalam kotak kaca mata," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (3/12). Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan penjara. "Tersangka bekerja ojek online," pungkas Daniel. (rio)
Ojol Dukuh Pakis Edarkan SS
Jumat 03-12-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,16:58 WIB
Belum Sebulan Menjabat, Kajari Jember Yenita Sari Dipindahtugaskan ke Kementerian PKP
Rabu 25-03-2026,17:33 WIB
PMPL ID Spring 2026 Grand Final di Surabaya, 3 Hari Nonstop dari Sore hingga Malam
Terkini
Kamis 26-03-2026,16:01 WIB
Jasad Bayi yang Dibuang di Mojosarirejo Gresik Diautopsi, Polisi Masih Buru Pelaku
Kamis 26-03-2026,15:59 WIB
Usai Lebaran, Banyak Orang Alami Post-Lebaran Blues, Apa Penyebabnya?
Kamis 26-03-2026,15:56 WIB
Tanpa Tunggakan Berkas, Pelayanan Administrasi Kelurahan Simomulyo Langsung Tancap Gas Pascalibur Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:52 WIB
Geram Video Syur Disebar ke Teman dan Keluarga, Wanita asal Batu Laporkan Mantan Pacar ke Polisi
Kamis 26-03-2026,15:28 WIB