Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil meringkus seorang pencuri genset serta penadahnya. Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, kasus pencurian itu terungkap berawal dari laporan korban ke polisi. "Korban pencurian yang melapor itu pemilik salah satu warung kopi di Pantai Bayem, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. Inisialnya JM, warga Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki," ujarnya, Jumat (3/12). Sedangkan pencuri genset dan penadahnya, lanjut Nenny, yaitu pemuda 19 tahun berinisial ES dan TW (38). Iptu Nenny menjelaskan, usai menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak melakukan pendalaman serta penyelidikan. Kemudian tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian. Kepada polisi ES mengaku menjual genset curiannya itu kepada temannya di Pantai Prigi Trenggalek. Polisi pun bergegas mencarinya dan berhasil mengamankan si penadah. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Nenny. (fir/ mad)
Pencuri dan Penadah Genset Diringkus Polsek Besuki
Jumat 03-12-2021,14:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :