Surabaya, Memorandum.co.id - Ardian Tony gagal memakai sabu karena tertangkap terlebih dahulu. Warga Jalan Kedung Rukem itu akhirnya dinyatakan bersalah menguasai sabu seberat 0,325 gram dan divonis 4 tahun penjara. Saat itu kejadiannya pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira jam 00.05. Terdakwa memesan sabu seharga Rp 550 ribu dari Yusuf (DPO). Dengan mengendarai sepeda motor miliknya, Ardian menuju ke Jl. Kunti Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah bertemu Yusuf, terdakwa menerima satu poket sabu dan membayar sesuai harga kesepakatan. Lalu sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam dompet miliknya yang ditaruh saku samping kanan celana pendek yang dipakainya. Sejurus kemudian terdakwa beranjak kembali ke rumahnya. Namun, sekira jam 01.00, terdakwa berhenti di depan toko di Jalan Pulowonokromo Surabaya. Pada saat itu terdakwa dilakukan penangkapan oleh 2 orang petugas kepolisian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardian Tony dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (3/12). Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan dengan kata terima. Sedangkan JPU Dewi menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Dewi. Sebelumnya JPU telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsider 6 bulan kurungan. (mg5)
Gagal Nyabu Pemuda Kedung Rukem Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 03-12-2021,12:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,17:33 WIB
PMPL ID Spring 2026 Grand Final di Surabaya, 3 Hari Nonstop dari Sore hingga Malam
Rabu 25-03-2026,19:58 WIB
Fraksi PDI-P DPRD Jatim Kritik Kebijakan WFH ASN Pemprov Jatim Dinilai Kontraproduktif
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Terkini
Kamis 26-03-2026,17:09 WIB
ASN Jatim WFH Setiap Rabu Berpotensi Hemat BBM hingga 108 Ribu Liter
Kamis 26-03-2026,17:06 WIB
Mengurangi Penggunaan Plastik sebagai Bagian dari Gaya Hidup Baru
Kamis 26-03-2026,16:59 WIB
Dean James Dicoret, Tim Geypens Resmi Gabung Timnas Indonesia Jelang FIFA Series
Kamis 26-03-2026,16:55 WIB
Ribuan ASN Lumajang Halalbihalal, Bupati Indah Tekankan Integritas dan Pelayanan
Kamis 26-03-2026,16:51 WIB