Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu mengharapkan peran serta para penghayat kepercayaan dalam menjaga nilai budaya untuk manangkal paham radikal di Kota Batu.
Itu tersampaikan dalam kegiatan dialog, Peningkatan Fungsi Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Kota Batu tahun 2021 dengan tema ‘Peran Penghayat dalam menjaga nilai-nilai Budaya Luhur serta Antisipasi terhadap Paham Radilalisme dan Terorisme di wilayah Kota Batu’, di aula utama Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/12/2021).
Mewakili Kajari Batu Dr Supriyanto, Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo menyampaikan setiap warga negara berhak memeluk agama masing masing sebagaimana UUD 1945. “Sesuai Pasal 30 UU 16 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kejaksaan mempunyai kewenangan mengawasi aliran kepercayaan,” ujarnya.
Menurutnya, di Kota Batu masih terdapat banyak budaya-budaya yang dilestarikan. Dengan peran para penghayat diharapkan dapat mengantisipasi paham radikalisme dan terorisme di wilayah Kota Batu.
Selanjutnya, para penghayat berdialog dengan undangan yang hadir, antara lain Pasi Intel Kodim 0818 Kab Malang – Batu Kapten Didik Hartono, Kepala Bakesbangpol Kota Batu M. Agoes, Kepala Kemenag Imam Turmudi, Ketua MUI KH Abdullah Thohir, dan Kanit IV Sat Intelijen Polres Batu Nur Edi yang dimoderatori Kasi IntelijenKejari Kota Batu Edi Sutomo. (nik/ari)