Diprotes Warga Kebraon, Grand Harvest Buka Akses Jalan Seperti Semula

Kamis 02-12-2021,20:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Warga yang bermukim di Perumahan Kebraon Indah Permai (KIP), Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, merasa diperlakukan tak adil. Pasalnya, akses jalan utama di Perumahan Grand Harvest (GH), Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, dibatasi hingga pukul 20.00. Selepas pukul 20.00, baik warga KIP maupun warga lain tak diperbolehkan melintas. Namun sebaliknya, bagi warga GH dapat bebas melintas jika ingin melewati jalan utama di Perumahan KIP. Menurut ketua koordinator Forum Warga Kebraon Bersatu (FWKB) Henry Rusdijanto, pembatasan akses yang hanya sampai pukul 20.00 itu dinilai tak fair. "Ya jelas nggak fair, dong. Warga Grand Harvest kita persilakan melintas melalui jalan utama Kebraon, tetapi kenapa saat kita hendak melintas ke jalan utama Grand Harvest justru dibatasi," cetus Henry, Kamis (2/12/2021). Apalagi kata dia, sebelumnya sudah ada kesepakatan. Berdasarkan hasil resume yang dihadiri tiga pilar, warga Kebraon, dan pihak GH awal 2019, warga GH nantinya diizinkan memakai jalan utama Perumahan KIP. Begitu pun warga KIP, boleh melintas di jalan utama GH hingga pukul 22.30. "Namun berbulan-bulan ini, saat warga Kebraon hendak melintas melebihi pukul 20.00, malah diminta putar balik oleh sekuriti Grand Harvest. Bahkan diportal. Kalau seperti itu, dalam waktu dekat warga Kebraon juga akan menutup akses jalan utama kita yang selama ini dilewati oleh warga Grand Harvest," tegas warga RT 01/ RW 10 ini. Sementara itu, Camat Karangpilang Eko Budi Susilo, secepatnya akan mengkomunikasikan keluhan warganya itu kepada pihak manajemen GH. Diakuinya, sudah ada kesepakatan bagi warga luar agar bisa melintas di jalan utama Perumahan GH. "Memang benar, baik warga Kebraon maupun warga luar boleh melintas sampai pukul 22.30 di Grand Harvest. Nanti akan saya komunikasikan ke pihak manajemen. Mungkin ini ada miskomunikasi," jelasnya. "Tentu nanti kita akan minta supaya akses jalan dibuka sesuai kesepakatan. Jangan sampai warga Kebraon menutup akses Jalan Kebraon V, karena itu akses tercepat bagi warga Grand Harvest untuk menuju Jalan Raya Mastrip, pihak Grand Harvest sendiri nanti yang akan rugi," sambung Eko. Sedangkan Andre Budianto, staf legal Grand Harvest menuturkan, adanya pembatasan akses jalan utama GH merupakan saran dari pemerintah. Hal ini terkait dengan upaya meminimalisir sebaran Covid-19. "Penerapan itu penyesuaian seperti yang disarankan oleh pemerintah. Jadi dulu memang tidak kita batasi, ya sesuai dengan kesepakatan. Namun sejak pandemi, terlebih pertengahan 2020, itu tinggi-tingginya kasus Covid-19, akhirnya kita membatasi sampai pukul 20.00," papar Andre. Kendati ada imbauan pembatasan akses masuk hingga pukul 20.00, Andre mengatakan bahwa selama ini GH tak pernah melarang warga yang hendak menuju Balas Klumprik melalui jalan utama GH. "Hanya saja arahan dari manajemen terkadang dimaknai berbeda oleh petugas di lapangan. Sehingga menyebabkan miskomunikasi. Kita tidak pernah melarang masuk, yang mau masuk silakan masuk. Karena jalan ini adalah nafas bagi warga Kelurahan Balas Klumprik dengan warga Kelurahan Kebraon," jelasnya. Ke depan, pihaknya menyebut warga Kebraon maupun warga lain dapat kembali mengakses jalan utama GH seperti semula. Spanduk dan papan pengumuman pembatasan akan segera dicopot. "Malam ini juga akan kita copot Mulai besok pagi warga sudah bisa melintas sesuai kesepakatan hingga pukul 22.30. Dan gerbang akan dibuka kembali pukul 05.00. Ini semata-mata demi ketertiban dan kenyamanan warga perumahan Grand Harvest dan warga perumahan Kebraon Indah Permai," tuntas Andre. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait