Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak tiga sidang dengan perkara menarik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalami penundaan pada hari ini, Kamis (2/12/2021). Perkara tersebut antara lain dua putusan dan satu tuntutan. Adapun tiga perkara yang ditunda yaitu pertama, kasus pencemaran nama baik sebuah klinik di Surabaya via media sosial. Terdakwanya Stella Monica. "Ditunda karena hakim sedang cuti. Jadi majelisnya tidak lengkap," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2021). Yang kedua, perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oknum pengacara Firdaus Fairus. Di mana sidang memasuki agenda putusan. "Karena ketua majelisnya sedang cuti. Maka sidang ditunda," kata hakim Moch Taufik Tatas saat menyampaikan penundaan sidang di ruang Candra, PN Surabaya. Dan yang terakhir sidang perkara tiga oknum polisi Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Mereka yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik. Yang pada sidang kali ini masuk pada agenda penuntutan. "Iya ditunda. Karena tuntutannya belum selesai," ucap JPU Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA). (mg5)
Putusan dan Tuntutan Sidang Perkara Menarik Ditunda
Kamis 02-12-2021,19:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Terkini
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Cegah Perundungan di Sekolah, Polsek Arosbaya Beri Edukasi Bahaya Bullying pada Siswa SMP Al-Muhtajin
Jumat 09-10-2026,08:56 WIB
BPBD Jatim Matangkan Pemulihan Ekosistem TNBTS Pasca Karhutla Lewat Evaluasi AAR
Jumat 09-10-2026,08:21 WIB
Layani Pembelian Ecer hingga Obral Hadiah, Toko Miras Cinzano Tabrak Aturan Pemkot Surabaya
Jumat 09-10-2026,07:47 WIB
Pecah Kaca Mobil di Parkiran Ruko Office Park 2 Suarabaya, Tas Berisi Laptop Milik Pengunjung Mall Raib
Jumat 09-10-2026,07:17 WIB