UMK Kota Surabaya Tembus Rp 4.375.479,19

Rabu 01-12-2021,10:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022 akhirnya diteken Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2022 . Ketua DPW FSPMI Jawa Timur / Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli mengatakan, UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19, dan terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.922.122,97. Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2.453.356,22 atau mencapai angka 124%. "Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh," tegas Jazuli. Rata-rata UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 2.502.929,78. Nilai ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 1.891.567,12 atau selisih sebesar Rp. 611.362,66. "Idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur," kata dia. Keinaikan UMK untuk daerah Ring-1 Jawa Timur sebesar sbb: a. Kota Surabaya: Rp. 4.375.479,19 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,74% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp. 6.466,55 b. Kabupaten Gresik: Rp. 4.372.030,51 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK. c. Kabupaten Sidoarjo: Rp. 4.368.581,85 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK. d. Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.365.133,19 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK. e. Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.354.787,17 Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK. "Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," tegasnua. Namun, lanjut aktivis buruh Jatim ini selain daerah Ring-1 penetapan UMK tahun 2022 masih menggunakan formulasi PP 36/2021, sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, yaitu: a. Kab. Malang: Rp. 3.068.275,36 b. Kab. Jombang: Rp. 2.654.095,88 c. Kab. Probolinggo: Rp. 2.553.265,95 d. Kab. Jember: Rp. 2.355.662,91 e. Kab. Pacitan: Rp. 1.961.154,77 Ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp. 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp. 6.990,11 (naik 0,28% dari UMK 2021). Hal ini tidak adil bagi pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Tuban. "Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebu," ujar Jazuli. Karena penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. "Sebab kenaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi. Oleh sebab itu, kami serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022 yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021 tentang ," tegasnya kembali. Selain itu kami juga mengingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana yang telah dijanjikan Selasa (30/11) malam saat menerima perwakilan Gasper Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi. Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Propinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait