Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Irfan (39), warga Jalan Karang Menjangan Gang VI dan Risal Affandi (20), warga Jalan Jojoran III harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu. Kedua sahabat karib itu disergap saat di Jalan Kapas Krampung, awal Oktober 2021 lalu. Diketahui, mereka baru saja membeli kristal haram itu untuk dikonsumsi di salah satu rumah tersangka. "Saat kami amankan, kami mendapati satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di saku celana salah satu pelaku," kata Kapolsek Sukolilo AKP Muhammad Sholeh melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11) siang. Selain barang bukti tersebut, pihak polisi juga menyita satu motor jenis Honda Supra dengan nopol L 2355 BQ. "Ya kami juga ikut mengamankan satu motor yang digunakan sebagai sarana kedua pelaku," tandasnya. Dijelaskan Sholeh, pengungkapan kasus itu bermula saat tim Antibandit mendapatkan informasi adanya dua orang yang diduga membawa narkoba di Kapas Krampung. Usai berkordinasi, ia intruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tersebut," pungkas Sholeh.(fdn)
Gagal Isap Sabu, Dua Pria Dibekuk Polisi
Selasa 30-11-2021,12:42 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :