Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Marzuki (40), warga Jalan Gresik PPI, ditangkap Polsek Krembangan karena menganiaya pasangannya di tempat kos Jalan Dupak Bangunrejo V. Korban yakni Nursanti (40), asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian bermula korban dianiaya oleh pasangannya yang diketahui bernama Ahmad Marzuki, Sabtu (27/11) pagi. Korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar melaporkan ke Command Center 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi Setelah diselamatkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut akibat senjata taham, dibawa petugas dengan dibonceng motor ke Polsek Krembangan. Sementara pelaku dibawa naik mobil. Polisi juga menyita celurit dan keris yang ada di kamarnya. Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawato membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban. "Mereka ini pasangan tapi belum nikah. Sudah setahun lebih keduanya menjalin asmara. Statusnya masih berpacaran," jelasnya. Redik menjelaskan, bahwa penganiayaan tersebut, dilatar belakangi rasa cemburu."Jadi tersangka cemburu melihat chat pria masuk di WA korban, ketika ditanya korban tidak mengaku," kata Redik. Sehingga pelaku yang gelap mata melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya. "Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya," tambahnya. Ditambahkan Redik perlakuan kasar itu tidak hanya dilakukan sekali kemarin terhadap korban. "Sebelumnya kejadian yang sama sempat terjadi di sebuah hotel. Korban dipukuli oleh pelaku," ujarnya. Disinggung luka di bagian dagu, Redik menyatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. "Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat," pungkasnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Ahmad Marzuki dapat diancam pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. (alf)
Aniaya Pasangan, Pria Jalan Gresik Dibekuk
Minggu 28-11-2021,14:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,16:58 WIB
Belum Sebulan Menjabat, Kajari Jember Yenita Sari Dipindahtugaskan ke Kementerian PKP
Rabu 25-03-2026,17:33 WIB
PMPL ID Spring 2026 Grand Final di Surabaya, 3 Hari Nonstop dari Sore hingga Malam
Terkini
Kamis 26-03-2026,16:01 WIB
Jasad Bayi yang Dibuang di Mojosarirejo Gresik Diautopsi, Polisi Masih Buru Pelaku
Kamis 26-03-2026,15:59 WIB
Usai Lebaran, Banyak Orang Alami Post-Lebaran Blues, Apa Penyebabnya?
Kamis 26-03-2026,15:56 WIB
Tanpa Tunggakan Berkas, Pelayanan Administrasi Kelurahan Simomulyo Langsung Tancap Gas Pascalibur Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:52 WIB
Geram Video Syur Disebar ke Teman dan Keluarga, Wanita asal Batu Laporkan Mantan Pacar ke Polisi
Kamis 26-03-2026,15:28 WIB