Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Marzuki (40), warga Jalan Gresik PPI, ditangkap Polsek Krembangan karena menganiaya pasangannya di tempat kos Jalan Dupak Bangunrejo V. Korban yakni Nursanti (40), asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian bermula korban dianiaya oleh pasangannya yang diketahui bernama Ahmad Marzuki, Sabtu (27/11) pagi. Korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar melaporkan ke Command Center 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi Setelah diselamatkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut akibat senjata taham, dibawa petugas dengan dibonceng motor ke Polsek Krembangan. Sementara pelaku dibawa naik mobil. Polisi juga menyita celurit dan keris yang ada di kamarnya. Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawato membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban. "Mereka ini pasangan tapi belum nikah. Sudah setahun lebih keduanya menjalin asmara. Statusnya masih berpacaran," jelasnya. Redik menjelaskan, bahwa penganiayaan tersebut, dilatar belakangi rasa cemburu."Jadi tersangka cemburu melihat chat pria masuk di WA korban, ketika ditanya korban tidak mengaku," kata Redik. Sehingga pelaku yang gelap mata melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya. "Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya," tambahnya. Ditambahkan Redik perlakuan kasar itu tidak hanya dilakukan sekali kemarin terhadap korban. "Sebelumnya kejadian yang sama sempat terjadi di sebuah hotel. Korban dipukuli oleh pelaku," ujarnya. Disinggung luka di bagian dagu, Redik menyatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. "Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat," pungkasnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Ahmad Marzuki dapat diancam pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. (alf)
Aniaya Pasangan, Pria Jalan Gresik Dibekuk
Minggu 28-11-2021,14:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB