Surabaya, memorandum.co.id - Moh Rizal Firmansyah divonis selama 4 tahun penjara. Pemuda Jalan Tengger itu dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Gara-garanya ia menyalahgunakan sabu seberat 1 gram. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moh Rizal Firmansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (26/11). Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggarini dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider Awalnya terdakwa membeli sabu dari Wawan (berkas terpisah) di Stasiun Kandangan Surabaya sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,2 juta. Rizal lalu membayar sebesar Rp 500 ribu dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar setelah sabu laku terjual. Oleh terdakwa dibagi menjadi 9 poket. Lalu diberikan kepada M Ainur Rozi (berkas terpisah) sebanyak 2 poket. Sebabnya, terdakwa meminjam uang untuk membeli sabu. Sabu tersebut kemudian digunakan bersama dengan Ernanda Agnes Afriadi dan M Ainur Rozi. Sedangkan dari 5 poket sabu dijual kepada temannya Yudi, di Jalan Kendung Surabaya sebanyak 3 poket dengan harga Rp 600 ribu. Sedangkan yang 2 poket sabu dijual kepada temannya Yudi (nama tidak tahu) dengan harga Rp 400 ribu. Aksi terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 pipet kaca bekas pakai berisi sabu dan 5 poket sabu. (mg5)
Dituntut 5 Tahun, Akhirnya Kurir Sabu Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 26-11-2021,19:04 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :