Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polres Lumajang Sita Ribuan Pil Koplo

Jumat 26-11-2021,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - SA (19), warga Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember harus pasrah saat diringkus tim Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumah kontrakannya di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. SA ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang resah atas ulah tersangka yang diketahui sering didatangi oleh orang tak dikenal di rumah kontrakannya. “Ada warga yang melapor. Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka yang kebetulan saat itu tersangka sedang melakukan transaksi jual beli," ujarnya, Jumat (26/11/2021). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1.039 butil pil koplo yang terbagi menjadi 129 bungkus siap edar, uang tunai hasil penjualan pil koplo senilai 325 ribu rupiah dan satu buah HP merk VIVO. “Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya. “Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya SA ini, segera laporkan, terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” pungkas Ernowo. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait