Surabaya, memorandum.co.id - Fraksi PKS-PBB-HANURA DPRD Jatim mendesak Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. “Permendikbud ini jelas bermasalah dan telah meresahkan umat," terang ketua Fraksi PKS-PBB-HANURA, Dwi Hari Cahyono, Rabu (24/11/2021). Ia menyampaikan, puluhan ormas Islam, bahkan Muhammadiyah menolak Peraturan PPKS. Menurut Dwi Hari Cahyono, Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 banyak mengadopsi Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS) yang gagal lolos di Komisi VIII DPR RI periode lalu dan DPRRI memiliki alasan dan argumen yang kuat untuk menolak RUU tersebut. Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021. Kata Dwi, permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). "Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (sexual-consent),”jelasnya. Kata Dwi ini sangat berbahaya, karena dalam aktivitas seksualnya, ukuran benar salahnya bukan berdasarkan nilai agama dan moralitas yang dikedepankan, melainkan persetujuan dari para pihak. Para pelaku, lanjut Dwi, berlindung dibalik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal. “Permendikbud ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT yang tentunya saat ini moralitas bangsa kita sedang dipertaruhkan karena telah jelas hal ini bertentangan dengan Nilai Agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,”terangnya. Dwi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut Permendikbud atau merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945. (day/fer)
Fraksi PKS-PBB-HANURA Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual
Rabu 24-11-2021,23:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,13:33 WIB
Rombongan Wisatawan Surabaya Diserang di Pantai Wediawu, 6 Mobil Rusak dan 6 Orang Luka-Luka
Selasa 05-05-2026,20:59 WIB
Patroli Dialogis Polisi Ngawi Perkuat Sinergi Warga Kasreman
Selasa 05-05-2026,15:23 WIB
Uji Lab Ungkap Kontaminasi Kuman pada Makanan MBG di SDN 1 Demangan Kota Madiun
Selasa 05-05-2026,15:45 WIB
Cara Membuat Izin Keramaian di Kepolisian, Mulai dari Hajatan hingga Demo
Selasa 05-05-2026,15:26 WIB
PMI Jember Evakuasi Mahasiswa Sesak Nafas di Warung, Korban Dinyatakan Meninggal di RS
Terkini
Rabu 06-05-2026,10:29 WIB
Hadiri Pengukuhan Relawan P4GN, Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Rabu 06-05-2026,10:21 WIB
Geger! Jasad Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal
Rabu 06-05-2026,10:15 WIB
Cegah Pelanggaran, Polres Tulungagung Pastikan Anggota Patuhi Aturan Senpi
Rabu 06-05-2026,09:58 WIB
Genjot Program Strategis, Kantah Tulungagung Pacu Target PTSL di Triwulan II
Rabu 06-05-2026,09:49 WIB