Lumajang, Memorandum.co.id - Menyikapi seruan aksi demonstrasi (penyampaian pendapat dimuka umum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Lumajang menyatakan sikap akan bergabung dalam kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliani saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. "Ini masih koordinasi,” ujarnya singkat, Rabu (24/11/2021). Aksi yang rencananya akan digelar di di kantor Gubernur Jatim tersebut terkait penolakan penetapan upah minimum Provinsi Jawa Timur 2022 berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/783/KPTS/013/2021. Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan tersebut Gubernur Jatim menetapkan bahwa Upah Minimum Propinsi tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12 atau mengalami kenaikan hanya 1.22 % atau sebesar Rp. 22.790 dari nilai UMP tahun 2021 Rp 1.868.777,08. Hal itu mengundang reaksi keras dari 5 serikat pekerja/buruh yang ada di wilayah Jawa Timur antara lain Konfederasi SPSI, Konfederasi SPI, Konfederasi SBSI, Federasi SPMI serta Sarbumusi, dikarenakan prosentase kenaikan tersebut dinilai relative rendah. Sri Sumarliani mengatakan, meski di Kabupaten Lumajang sendiri tim pengupahan juga sudah membahas terkait usulan UMK Kabupaten dengan memakai acuan dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan rumusan tentang Upah Minimum Kabupaten yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Tapi pihaknya sampai dengan saat ini belum sepakat dengan usulan tersebut dan masih menunggu wacana dengan menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. “Untuk Lumajang Tim Pengupahan Jumat Kemarin sudah membahas usulan tapi SPSI tidak sepakat memakai PP 36 tahun 2021 juga rumusan upah yang diberikan oleh disnaker,” jelasnya. Sementara itu disinggung tentang besaran UMK yang diusulkan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan informasi karena adanya instruksi dari DPD Konfederasi SPSI Jatim terkait prosentasi kenaikan 10% yang akan diusulkan dalam aksi demonstrasi besok. “Kemarin sebenarnya kami mengusulkan prosentase di atas kenaikan UMP, tapi sehubungan dengan adanya instruksi terkait aksi besok dari pimpinan Jatim, ya lihat perkembangan,” jawabnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Abdul Madjid belum bersedia memberikan komentar terkait usulan besarnya Upah Minimum Kabupaten Lumajang tahun 2022. "Sudah kita usulkan, terkait nilainya berapa nanti tunggu surat penetapan dari Gubernur saja. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah turun," pungkasnya.(Ani)
KSPSI Lumajang Gabung Aksi Demo Tolak Penetapan UMP Jatim
Rabu 24-11-2021,14:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB