KSPSI Lumajang Gabung Aksi Demo Tolak Penetapan UMP Jatim

Rabu 24-11-2021,14:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Menyikapi seruan aksi demonstrasi (penyampaian pendapat dimuka umum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Lumajang menyatakan sikap akan bergabung dalam kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliani saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. "Ini masih koordinasi,” ujarnya singkat, Rabu (24/11/2021). Aksi yang rencananya akan digelar di di kantor Gubernur Jatim tersebut terkait penolakan penetapan upah minimum Provinsi Jawa Timur 2022 berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/783/KPTS/013/2021. Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan tersebut Gubernur Jatim menetapkan bahwa Upah Minimum Propinsi tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12 atau mengalami kenaikan hanya 1.22 % atau sebesar Rp. 22.790 dari nilai UMP tahun 2021 Rp 1.868.777,08. Hal itu mengundang reaksi keras dari 5 serikat pekerja/buruh yang ada di wilayah Jawa Timur antara lain Konfederasi SPSI, Konfederasi SPI, Konfederasi SBSI, Federasi SPMI serta Sarbumusi, dikarenakan prosentase kenaikan tersebut dinilai relative rendah. Sri Sumarliani mengatakan, meski di Kabupaten Lumajang sendiri tim pengupahan juga sudah membahas terkait usulan UMK Kabupaten dengan memakai acuan dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan rumusan tentang Upah Minimum Kabupaten yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Tapi pihaknya sampai dengan saat ini belum sepakat dengan usulan tersebut dan masih menunggu wacana dengan menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. “Untuk Lumajang Tim Pengupahan Jumat Kemarin sudah membahas usulan tapi SPSI tidak sepakat memakai PP 36 tahun 2021 juga rumusan upah yang diberikan oleh disnaker,” jelasnya. Sementara itu disinggung tentang besaran UMK yang diusulkan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan informasi karena adanya instruksi dari DPD Konfederasi SPSI Jatim terkait prosentasi kenaikan 10% yang akan diusulkan dalam aksi demonstrasi besok. “Kemarin sebenarnya kami mengusulkan prosentase di atas kenaikan UMP, tapi sehubungan dengan adanya instruksi terkait aksi besok dari pimpinan Jatim, ya lihat perkembangan,” jawabnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Abdul Madjid belum bersedia memberikan komentar terkait usulan besarnya Upah Minimum Kabupaten Lumajang tahun 2022. "Sudah kita usulkan, terkait nilainya berapa nanti tunggu surat penetapan dari Gubernur saja. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah turun," pungkasnya.(Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait