Malang, Memorandum.co.id - Kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, menetapkan 7 orang tersangka. 6 orang ditahan di Rutan Anak Makota, sedangkan 1 orang tidak ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun. Dari 7 tersangka, 1 jadi tersangka pencabulan dan 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya. Pada ke 3 remaja itu, belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan di lokasi, hanya menonton saja. "Dari 10 yang diperiksa, 1 orang jadi tersangka pencabulan, 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya. Karena belum ditemukan tindak pidananya," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, ditemui Memorandum, Rabu (24/11/2021). Kini para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Pasall yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 - 15 tahun. Para tersangka ditahan selama 15 hari. Sedangkan pihak kepolisian, langsung berkoordinasi dengan JPU "Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan," lanjutnya. Barang bukti yang diamankan, baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa lainya. Sebelumnya, 10 orang remaja, diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan. Dari jumlah itu, satu diantaranya, termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban. Korban dijemput tersangka dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri. Usai dicabuli, korban dibawa ke suara tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka. Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut. Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Hingga akhirnya, kejadian itu, dilaporkan ke Polisi. (edr).
Persekusi Siswi SD, 1 Tersangka Pencabulan, 6 Tersangka Pengeroyokan
Rabu 24-11-2021,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,14:37 WIB
Muktamar NU, Kiai Afifuddin Muhajir Kuda Hitam Rais ‘Aam PBNU?
Jumat 27-03-2026,16:05 WIB
Halalbihalal Memorandum, Dirut Tekankan Integritas dan Budaya Saling Memaafkan
Jumat 27-03-2026,16:53 WIB
Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan
Jumat 27-03-2026,16:26 WIB
Memorandum Gelar Halalbihalal, Refleksi Menata Diri dan Memulai Langkah Baru
Jumat 27-03-2026,16:57 WIB
BPK Temukan Kejanggalan Proyek Puskesmas Pilangkenceng Madiun, Volume Disunat Rp 60 Juta
Terkini
Sabtu 28-03-2026,10:49 WIB
Patroli Blue Light Polisi Ngawi, Jaga Kondusifitas di Geneng
Sabtu 28-03-2026,10:38 WIB
Pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, Polisi Ngawi Patroli Tempat Wisata di Kedunggalar
Sabtu 28-03-2026,10:23 WIB
Pengusaha Surabaya Hendy Setiono Tembus Hall of Fame Asia, Harumkan Industri Kuliner Indonesia
Sabtu 28-03-2026,10:15 WIB
7 Wisata Alam Terbuka di Surabaya Layak Dikunjungi Sebagai Penutup Libur Lebaran 2026
Sabtu 28-03-2026,09:52 WIB