Kepala Keuangan Mark Up Gaji Borongan Rp 700 Juta

Selasa 23-11-2021,19:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Debora Soegiarto didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan. Selaku kepala keuangan, terdakwa menaikkan (mark up) gaji pegawai borongan pengerjaan tangki dengan total sekitar Rp 700 juta. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar disebutkan, tugas terdakwa yaitu melakukan kroscek laporan keuangan perusahaan dengan rekening bank. Selain itu mengajukan permintaan untuk pembayaran semua tagihan perusahaan dengan jumlah di atas Rp 5 juta. "Dan juga mengajukan permintaan untuk pembayaran gaji karyawan dan upah atau gaji pekerja borongan dan merekap faktur pajak pemasukan dan pengeluaran perusahaan," tutur JPU Sulfikar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/11/2021). Ditambahkan Sulfikar, terdakwa bekerja sejak 2002 hingga 2018 di perusahaan Jalan Sukomanunggal tersebut. "Setiap bulan terdakwa mendapat gaji Rp 5,9 juta," imbuhnya. Lebih lanjut Sulfikar menjelaskan, penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sejak April 2015 sampai dengan Desember 2016. Di mana saat mengajukan anggaran biaya gaji borongan tiga orang yakni Irwan Maulana, Apip Yulianto, Budi dan Sugeng (alm). "Setiap minggu terdakwa pada Jumat, meminta kepada Tjandra Prayogo secara lisan jumlah dari gaji pegawai borongan. Biaya tersebut lalu dilebihkan jumlahnya. Atas permintaan terdakwa, Tjandra Prayogo memberikan cek giro kepada Sugianto untuk dicairkan," jelas JPU. Selanjutnya cek dicairkan, Sugianto memberikan uang tersebut kepada terdakwa sesuai dengan permintaannya. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mencatat dalam buku kas keluar. "Kemudian uang yang sengaja dilebihkan diambil oleh terdakwa. Uang gaji pegawai borongan lalu diserahkan kepada saksi Rezha Eka Octaviyanti untuk dibayarkan kepada Irwan, Apip, Budi dan Sugeng (alm) sesuai dengan nota pembayaran," kata Sulfikar. Pada tahun permintaan gaji borongan yang dimintakan terdakwa yang sengaja dilebihkan tidak dikembalikan kepada Tjandra Prayogo untuk keperluan pribadinya. "Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian Rp 694.567.500," ujarnya. Terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait