Malang, memorandum.co.id - Sepuluh remaja yang digelandang ke Mapolresta Malang Kota sejak Senin sore (22/11), hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). "Statusnya, saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perang masing masing," terang Kapolresta Malang Kota, ditemui Memorandum, Selasa (23/11/2021). Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah telah dilakukan. Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sementara untuk kekerasan anak, terancaman hukuman 5 - 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun," lanjut kapolresta. Namun demikian, terhadap yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat masih terduga pelaku dan korban masih anak, bisa juga melalui penyelesaian diversi. "Bisa juga lewat diversi. Yakni mediasi antar ke dua pihak baik korban dan terduga pelaku. Namun, jika tidak, Polresta siap memproses sampai dengan persidangan di pengadilan," pungkasnya. (edr)
Persekusi Siswi SD, Terancam Pasal Berlapis
Selasa 23-11-2021,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,14:03 WIB
Lawan Stigma Kuno, Fakultas Farmasi Unair Ajak Gen Z Jadikan Jamu Tren Kekinian
Kamis 18-06-2026,15:47 WIB
Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD
Terkini
Jumat 19-06-2026,12:31 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Bersama Warga Pacet Nobar Piala Dunia
Jumat 19-06-2026,12:26 WIB
Tim Beladiri Polres Ngawi Raih Dua Medali pada Kejuaraan Kapolda Jatim Cup 2026
Jumat 19-06-2026,12:20 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Geger Sendang
Jumat 19-06-2026,11:40 WIB
Puluhan Stan Kuliner hingga kerajinan Tangan Siap Manjakan Pengunjung Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,11:36 WIB