Malang, memorandum.co.id - Sepuluh remaja yang digelandang ke Mapolresta Malang Kota sejak Senin sore (22/11), hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). "Statusnya, saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perang masing masing," terang Kapolresta Malang Kota, ditemui Memorandum, Selasa (23/11/2021). Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah telah dilakukan. Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sementara untuk kekerasan anak, terancaman hukuman 5 - 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun," lanjut kapolresta. Namun demikian, terhadap yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat masih terduga pelaku dan korban masih anak, bisa juga melalui penyelesaian diversi. "Bisa juga lewat diversi. Yakni mediasi antar ke dua pihak baik korban dan terduga pelaku. Namun, jika tidak, Polresta siap memproses sampai dengan persidangan di pengadilan," pungkasnya. (edr)
Persekusi Siswi SD, Terancam Pasal Berlapis
Selasa 23-11-2021,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:18 WIB
Tur Wisata Religi Kota Madiun Ramai Peminat, Wisatawan Jelajahi Masjid Kuno
Sabtu 14-03-2026,21:11 WIB
Kapolres Bojonegoro dan Siswa TK Kemala Bhayangkari 67 Sugihwaras Berbagi Takjil
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,18:51 WIB
PPPK Pemkot Surabaya Apresiasi Kebijakan THR Wali Kota Eri Cahyadi
Sabtu 14-03-2026,18:43 WIB