Malang, memorandum.co.id - Sepuluh remaja yang digelandang ke Mapolresta Malang Kota sejak Senin sore (22/11), hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). "Statusnya, saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perang masing masing," terang Kapolresta Malang Kota, ditemui Memorandum, Selasa (23/11/2021). Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah telah dilakukan. Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sementara untuk kekerasan anak, terancaman hukuman 5 - 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun," lanjut kapolresta. Namun demikian, terhadap yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat masih terduga pelaku dan korban masih anak, bisa juga melalui penyelesaian diversi. "Bisa juga lewat diversi. Yakni mediasi antar ke dua pihak baik korban dan terduga pelaku. Namun, jika tidak, Polresta siap memproses sampai dengan persidangan di pengadilan," pungkasnya. (edr)
Persekusi Siswi SD, Terancam Pasal Berlapis
Selasa 23-11-2021,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:32 WIB
Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
Kamis 24-09-2026,22:20 WIB
Faktur Pajak TBTS Seret Direktur PT TBNP, Negara Rugi Rp 996 Juta di Sidoarjo
Jumat 25-09-2026,07:11 WIB
CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Kamis 24-09-2026,20:47 WIB
Lelang Serentak 69 Aset Sitaan Pajak Berlangsung di Malang
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Terkini
Jumat 25-09-2026,19:59 WIB
Dishub Surabaya Tindaklanjuti Aduan Parkir Chicco, Pelanggan Dapat Voucher Gratis
Jumat 25-09-2026,19:56 WIB
Dugaan Penipuan Kaveling Luxury Village Lamongan, ASN Disomasi Rp130 Juta
Jumat 25-09-2026,19:51 WIB
Eri Cahyadi Minta Persebaya Muda Main Ngeyel dan Ngosek di Piala Soeratin Nasional
Jumat 25-09-2026,19:48 WIB
PMII Lumajang Gelar Aksi Mengenang 11 Tahun Terbunuhnya Salim Kancil
Jumat 25-09-2026,19:46 WIB