Surabaya, Memorandum.co.id - Iwan (23) tak berkutik ketika dicokok anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Penangkapan terhadap pemuda itu lantaran keterlibatannya sebagai kurir sekaligus pengedar sabu-sabu (SS). Perbuatan pria pengangguran tersebut, terbukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 poket seberat 10,84 gram SS dan 3 poket yang dikemas plastik klip masing-masing 4,49 gram, 0,64 gram, dan 0,64 gram. Selain itu, juga ditemukan 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, alat press, dan HP yang dijadikan sarana komunikasi dengan bandarnya. Kini disita sebagai barang bukti di Mapolrebes Surabaya. "Tersangka kini sudah kami jebloskan ke tahanan. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk menangkap bandarnya inisial BD," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (23/11). Pengkapan peredaran narkoba itu, setelah anggota mendapatkan laporan adanya transaksi sabu di daerah Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau. Dengan hanya berbekal ciri-ciri pelaku kemudian anggota memantau disekitar lokasi. "Sampai di sana kami mencurigai pria, sepertinya sedang mencari sesuatu," beber Daniel. Meskipun demikian, anggota tidak gegabah untuk meringkusnya. Baru setelah Iwan membawa paketan barang dan meninggalkan lokasi langsung membuntutinya. Begitu sampai depan rumah, anggota kemudian menyergapnya. "Saat digeledah paketan itu bersi sabu," ujar Daniel. Kemudian anggota menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Pengakuan Iwan jika dia disuruh BD untuk mengambil paketan sabu 500 gram di daerah Waru. Setelah mendapatkan barang langsung dibawa pulang untuk dikemas menjadi beberapa bagian. Dan rencananya akan dikirim lagi ke pemesan sesuai dengan petunjuak BD. "Saya hanya dititipi saja pak. Jika berhasil saya beri komisi Rp 1 juta hingga Rp 5 juta," aku Iwan kepada penyindik. (rio)
Pengedar Jambangan Dicokok Usai Ambil Sabu Ranjauan
Selasa 23-11-2021,15:49 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :