Dituntut 5 tahun Penjara, Bandar Ganja Minta Keringanan Hukuman

Senin 22-11-2021,18:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pah'is Sentani dituntut selama 5 tahun penjara. Warga Jalan Asem Jajar itu dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena mengedarkan narkotika jenis tanaman itu. Awalnya pada Rabu 5 Agustus 2021 sekira pukul 09.00, terdakwa menelepon Koko Edi (DPO). Tujuannya membeli ganja seharga Rp 700 ribu. Setelah disetujui, mereka sepakat bertemu di Alun-Alun Sidoarjo untuk transaksi. Selanjutnya ganja tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa dan disimpan di dalam jok sepeda motornya. Namun, perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti ganja dengan berat 85,6 gram di dalam jok motor milik terdakwa. Selain itu sebuah timbangan elektrik dan  HP. Terhadap perbuatannya tersebut, JPU Fathol Rosyid menyatakan Pah'is trlah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pah'is Sentani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulam kurungan," tutur JPU Fathol Rosyid saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/11/2021). Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami untuk memperingankan hukuman kliennya tersebut."Mohon keringanan yang mulia,"ujar Ronni. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait