Pengedar Kapas Madya Kenal Pemasok di Medaeng

Jumat 19-11-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Di hadapan penyidik, tersangka Indra Marsono mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang berinisial SA yang dikenal waktu sama-sama mendekam di Rutan Kelas I A Medaeng. Beberapa tahun lalu, Indra ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Saya pernah ditangkap dulu. Kalau tidak salah diputus 5 tahun. Di Medaeng itulah saya kenal sama dia (SA, red) dan akhirnya berinisiatif untuk menjualkan sabu. Karena saya lebih dulu bebas," aku Indra. Modus keduanya yakni berbagi tugas. Indra bertugas menerima perintah dari SA untuk menjualkan sabu dan ekstasi. "Kalau ada pembeli, saya dikontak untuk ambil barang di suatu tempat. Lalu mengirim ke calon pembeli," lanjut Indra. Keuntungan dari penjualan itu kemudian dibagi oleh keduanya. Bagian SA tentu lebih banyak. "Saya hanya dapat komisi pak, kalau barang sudah habis semua. Lumayan pak untuk kebutuhan hidup. Saya jualnya ke kenalan dekat saja," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, tim Antibandit Polsek Rungkut menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Kapas Madya Gang 3G, Senin (15/11) malam. Selain mengamankan penghuni rumah, Indra Marsono (29), petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Ada kurang lebih 15 poket sabu berbagai ukuran dan berat. Selain itu, turut menjadi barang bukti lima butir pil ekstasi berlogo LV serta dua buah timbangan elektrik untuk melancarkan aksi. Akibat perbuatannya, Indra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rungkut.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait