Surabaya, memorandum.co.id - Apel 3 pilar dihalaman Kecamatan Rungkut jl. Rungkut Asri Utara No. 01 dilanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes covid - 19 di. Jl. Raya Rungkut Asri Kelurahan Kalirungkut Kecamatab Rungkut Surabaya. Kamis. (18/11/21)
Babinsa Koramil 05/Rungkut bersama tiga pilar, terus berupaya melakukan operasi yustisi guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19," terang Danramil.
Danramil 05/Rungkut. Mayor Arm Imam Subandi menjelaskan. Dalam operasi kali ini petugas berhasil menjaring 6 pelanggar tidak mentaati prokes, dengan dikenakan sanksi penyitaan Ktp, hal tersebut guna memberikan efek jera dan agar selalu diingat untuk menggunakan masker," Jelasnya.
Danramil menambahkan. Operasi disiplin ProKes ini merupakan berdasarkan. Inmendagri No. 57. Th. 2021 tentang PPKM Level 1 dan III Covid - 19," pungkasnya.(gus)