Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang menyerahkan satwa langka hasil sitaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 6 Probolinggo.
Penyerahan satwa liar tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno di lobi Mapolres Lumajang, Rabu (16/11/2021) sore.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan warga yang mengatakan bahwa di rumah M (76), warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah menyimpan beberapa hewan yang dicurigai adalah satwa langka.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan penangkaran satwa langka tersebut.
“Pengakuan tetangga, tersangka melakukan budidaya dan penangkaran satwa langka tersebut hampir satu tahun,” ujar Kapolres.
Usaha petugas pun tidak sia-sia, dari hasil penelusuran polisi berhasil menemukan 7 burung rangkong emas anakan, 3 musang binturong dewasa serta satu burung tiong emas (beo) dewasa di rumah warga berinisial M.
Sayangnya, di rumah tersebut petugas tidak menemukan pria berinisial TN (45) yang diduga sebagai pemilik hewan langka tersebut.
“Masih kita lakukan pengejaran, sementara ini yang bersangkutan kita jadikan DPO,“ tegasnya.
Atas tindakannya menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Sesi 6 BKSDA Probolinggo, Sudartono mengapresiasi langkah Polres Lumajang yang menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi.
“Dengan adanya penindakan hukum terhadap para pelaku diharapkan ke depannya perdagangan illegal satwa liar dan dilindungi tersebut bisa berkurang,” ujarnya.(Ani)