Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Terkini
Senin 02-12-2024,10:17 WIB
Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes Unair Nilai Melenceng dari Semangat UUD 1945
Senin 02-12-2024,10:14 WIB
Kombespol Rama Samtama Putra Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri
Senin 02-12-2024,10:11 WIB
Polres Gresik Perketat Pengamanan Gudang Logistik Pemilu 2024
Senin 02-12-2024,10:07 WIB
Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Senin 02-12-2024,08:58 WIB