Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,20:21 WIB
Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja Resmi
Sabtu 28-03-2026,20:38 WIB
Kunjungan Wisatawan ke IKN Naik saat Lebaran, UMKM Alami Lonjakan Omzet
Sabtu 28-03-2026,19:48 WIB
Odong-Odong Terguling di Mojokerto, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Minggu 29-03-2026,09:00 WIB
Halalbihalal GSB Jember di Kediaman H. Herwan, Momen Cas Semangat dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Hangat Ketupat
Sabtu 28-03-2026,19:07 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 29 Maret 2026, Situbondo dan Kota Malang Berawan
Terkini
Minggu 29-03-2026,16:03 WIB
Pemkot Surabaya Renovasi Taman Mundu, Hadirkan Lapangan Olahraga hingga Panggung Seni
Minggu 29-03-2026,15:50 WIB
Mobil Warga Tabrak Portal Jalan di GKB Gresik, Petugas Damkar Lakukan Evakuasi
Minggu 29-03-2026,15:30 WIB
Posko Lebaran PUTR Gresik Perbaiki 12 Titik Jalan Rusak Selama Libur Idulfitri, Wilayah Selatan Terbanyak
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,15:21 WIB