Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB