Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,07:19 WIB
Pelantikan Rektor UINSA Disambut Gelombang Penolakan
Rabu 16-09-2026,09:07 WIB
Jelang Parluh PSHT di Madiun, Polisi Ngawi Galang Sinergitas Antarperguruan Pencak Silat
Rabu 16-09-2026,07:24 WIB
Kenapa Anak Muda Sering Main HP? Ini Penyebab dan Dampak Ketergantungan Digital
Rabu 16-09-2026,13:39 WIB
Diduga Jadi Korban Begal, Pemotor Dibacok 3 Pria di Jalan Teuku Umar, Tangan Nyaris Putus
Rabu 16-09-2026,18:26 WIB
Titah Kartika Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Investasi, Kerugian Rp12 Miliar
Terkini
Kamis 17-09-2026,04:15 WIB
Program JKN di Tulungagung Jamin Biaya Perawatan Penyakit Jantung
Kamis 17-09-2026,03:04 WIB
DLH Lumajang Apresiasi Kopling Argopuro Sepuluh Tahun Menjaga Alam
Kamis 17-09-2026,02:05 WIB
Operasi SAR Hari Kesembilan di Selat Sunda Masih Nihil, 22 Kapal Dikerahkan
Kamis 17-09-2026,01:15 WIB
Prabowo Pangkas BUMN di Jakarta, Klaim Hemat Rp 50 Triliun dan Dorong Laba
Kamis 17-09-2026,01:07 WIB