Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,14:24 WIB
Cetak Generasi Tangguh, Korem 083/BDJ Buka Persami Korps Kadet RI di Secaba Rindam V/Brawijaya
Sabtu 14-02-2026,16:16 WIB
Resmi Dibuka SPPG Jepara Bubutan Siap Suplai Program MBG untuk Ribuan Siswa
Sabtu 14-02-2026,21:45 WIB
Sertijab Pejabat Utama dan Pelantikan Kasat PPA-PPO di Polresta Sidoarjo
Sabtu 14-02-2026,16:23 WIB
Gus Fawait Buka Kejuaraan Pencak Silat Jember 3 Champions Prestasi Tak Melulu Soal Angka di Rapor
Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Peluang Bisnis Franchise F&B Saat Ramadan, Cara Cerdas Memulai Usaha Takjil Tanpa Ribet
Terkini
Minggu 15-02-2026,08:04 WIB
Man City Melenggang ke Babak Kelima Piala FA, Tundukkan Salford 2-0 Tanpa Banyak Gaya
Minggu 15-02-2026,07:51 WIB
Zielinski Jadi Pahlawan! Inter Tumbangkan 10 Pemain Juventus di Derby d’Italia
Minggu 15-02-2026,07:45 WIB
Muchova Akhiri Puasa Gelar, Juara Qatar TotalEnergies Open 2024!
Minggu 15-02-2026,07:38 WIB
Salah Sanjung Szoboszlai Usai Liverpool Libas Brighton 3-0 di Piala FA
Sabtu 14-02-2026,21:53 WIB