Surabaya, memorandum.co.id - Chrisney Yuan Wang mempertanyakan perkembangan pelaporan suami, inisial IR ke Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). IR dilaporkan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut informasi, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. IR dikabarkan telah ditetapkan tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan belum membuat pelapor puas. Penyidik Subdit Renakta belum menahan terlapor. Hasonangan Hutabarat, pengacara pelapor, mengirimkan permohonan penahanan ke Polda Jatim, Selasa (16/11/2021). Dia menyebut penahanan perlu dilakukan demi kepastian hukum. Juga, demi keamanan kliennya. Chrisney, lanjut dia, merasa tidak nyaman dengan belum ditahannya terlapor. IR disebut melakukan intimidasi agar laporan dicabut. "Harapan kami, permohonan penahanan ini dikabulkan," ucap dia. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana. Dari sudut pandangnya, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. "Bukti sudah cukup, kenapa tidak ditahan,” ujar dia. Terlebih, kata Hasonangan, korban penganiayaan bukan hanya kliennya. Melainkan juga anaknya. "Anaknya sekarang mengalami trauma," tandas dia. Menurut keterangan kliennya, terlapor memang dikenal temperamental. Dia sering main tangan. "Kekerasan itu sudah sering dilakukan," sebut dia. Puncaknya, Chrisney membuat laporan pada 15 Mei lalu. Hasonangan menduga hubungan kliennya dengan terlapor tidak harmonis karena adanya orang ketiga. Chrisney kemudian sering menjadi sasaran emosi. Dikonfirmasi terpisah, Filipus Goenawan, pengacara IR, membantah pengakuan itu. Menurut dia, kliennya bukan orang yang ringan tangan. IR tidak seperti yang disebutkan. Dia menambahkan, saat kejadian IR bukan melakukan penganiayaan berat. Dia hanya menampar. "Itupun ada alasan. IR geram lantaran istrinya melakukan sesuatu yang tidak pantas kepada anak. Mengajarinya membenci ayah," tegas Filipus Goenawan. IR mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana akan melaporkan balik Chrisney. Terlebih, saat ini kliennya tidak diperbolehkan menemui anaknya. (fdn/fer)
Korban KDRT Minta Polisi Tahan Terlapor
Selasa 16-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB