Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Investasi dan Umroh Mojokerto

Selasa 16-11-2021,15:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto meringkus pelaku penipuan investasi dan umroh murah yang merugikan emak-emak di Mojokerto. Pelaku  bernama Muhammad Nasir (34), warga Kelurahan Nginden Jangkung, Kecamatan Sukolilo, Surabaya diringkus setelah melakukan penipuan terhadap ratusan korban dengan kerugian mencapai 2 Miliar rupiah. Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dengan iming-iming keuntungan 14 persen setiap bulan, pelaku berhasil memerdayai korban sejak 2019 silam dan  berhasil menipu sebanyak 200 orang. "Modusnya menawarkan umroh murah dengan biaya Rp 10 juta per paket dan akan diberangkatkan dua tahun kemudian. Selain itu, pelaku juga mengajak investasi dengan keuntungan besar," terang Apip saat menggelar pers rilis, Selasa (16/11). Lebih lanjut disampaikannya, awal terungkapnya kasus penipuan investasi dan umroh murah ini dilaporkan sejumlah emak-emak di Mapolres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan maka terungkap korbannya tidak hanya dari Mojokerto saja. Melainkan sejumlah daerah di Jawa Timur bahkan hingga Jawa Barat dan luar Jawa. "Korbannya ini bukan hanya warga Jawa Timur saja, seperti Surabaya dan Mojokerto, melainkan korbannya juga ada yang dari luar Jawa dan terakhir kita temukan ada yang warga asal Indramayu," ungkapnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang beraksi seorang diri ini mencari korban dengan modus iming-iming biaya umroh murah dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan besar. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, kerugaian akibat perbuatan pelaku yakni mencapai kurang lebih Rp 2 M. Dalam perkara ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah buku kuitansi pembayaran yang dilakukan para korban dan surat peryataan pengambilan uang. "Ini akan terus kita kembangkan sebab jumlah korban maupun kerugian masih bisa bertambah," tegasnya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait