Rugikan Negara Rp 2 M, Dirut PT AT Divonis 46 Bulan Penjara

Senin 15-11-2021,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Alfis Indra divonis selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Direktur PT Antartika Transindo (AT) tersebut terbukti bersalah membuat faktur pajak fiktif untuk mengurangi pembayaran PPN. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar lebih kurang Rp 2 miliar. Selain, hukuman badan Alfis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 4 miliar yang dibayar dengan menggunakan asetnya. Apabila tidak dapat mengganti, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Alfis Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangggar Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tutur ketua majelis hakim Johanes Hehamony saar membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/11). Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman sebelumnya. Dimana jaksa pada Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dan juga denda yang sama. Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menanggapi dengan kata pikir-pikir. Demikian pula JPU turut mengamininya."Pikir-pikir yang mulia,"ujar terdakwa. Untuk diketahui, perusahaan milik terdakwa tersebut bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan tercatat sebagai wajib pajak. Untuk itu, Alfis punya kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan transaksi penyerahan jasa selama satu masa pajak dalam surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo. Alfis menjalankan perusahaannya dengan mengirimkan barang dari konsumen. Bila ada modal akan dikerjakan sendiri mulai dari pengangkutan, pengapalan dan agen di lokasi tujuan. Sedangkan bila tidak cukup modal akan disubkontrakan kepada pihak lain. Pembayarannya secara tunai maupun transfer. PT AT menerbitkan faktur pajak keluaran, surat jalan, invoice kepada konsumen untuk setiap transaksinya. Alfis kemudian meminta karyawannya, Shany Yomoginta untuk membuat SPT PPN. Dia memberikan data-dat berupa faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan dan lainnya. Setelah mendapatkan data dari Alfis, Shany mengerjakan laporan dengan memasukkan data. Laporan SPT PPN yang sudah jadi itu kemudian ditandatangani Alfis sebagai direktur. Selama dua tahun, mulai 2011 hingga 2013 Alfis melaporkan faktur pajak masukan dari lima perusahaan. Padahal, terdakwa Alfis melalui PT AT tidak pernah ada transaksi atau penyerahan jasa dengan perusahaan tersebut. Sehingga faktur pajak yang dilaporkan merupakan transaksi yang tidak sebenarnya atau fiktif dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran PT. Antartika Transindo. JPU mengungkapkan bahwa faktur-faktur pajak masukan dari kelima perusahaan itu tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Faktur itu diperoleh terdakwa Alfis dengan cara memerintahkan karyawannya untuk membeli faktur pajak masukan dari perusahaan lain dari para perantara atau makelar faktur pajak. Faktur pajak itu dibeli seharga 30 persen dari nilai PPN yang dibayarkan secara tunai untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Dan juga faktur tersebut telah dikreditkan untuk mengurangi pembayaran PPN oleh terdakwa Alfis Indra melalui PT. Antartika Transindo sebagaimana dalam pelaporan SPT Masa PPN Januari 2011 sampai dengan Desember 2013. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait