SURABAYA - Anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik pembuatan snack di Jalan Zamhuri 29-31, Rungkut, Selasa (10/9) siang. Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya lima dari sembilan merek snack hasil produksi PT USJ yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, makanan ringan tersebut sudah beberapa tahun beredar di pasaran. Parahnya lagi, mayoritas pembeli makanan tersebut yakni anak-anak. "Karena sudah dipasarkan jadi kita bisa segel dengan dugaan makanan tidak berizin dan berstandar kesehatan. Sebab, sudah diedarkan di pasar," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan. Dipaparkan Teguh, terbongkarnya peredaran makanan tidak memiliki izin edar tersebut, merupakan hasil dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2019 lalu. Informasi itu menyebut jika di pabrik tersebut terdapat beberapa hasil produksi yang tidak memiliki izin edar. "Berbekal informasi itu, pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut. Dan benar, di gudang tersebut dibuat sejumlah makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan belum dilengkapi izin edar," lanjut dia. Teguh mengungkapkan, jika bahan mentah makanan ringan tersebut dicampur bahan-bahan yang gurih lalu diedarkan. Padahal, sebelum diedarkan harus memiliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi. "Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke BPOM untuk diperiksa bahan-bahan dan bumbunya apakah aman untuk dikonsumsi manusia," ungkap Teguh. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengambil beberapa sampling bahan makan ringan tersebut, untuk diteliti di BPOM Surabaya. Meski makanan ringan tapi telah diedarkan selama setahun ini. "Sudah kami kirim ke BPOM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Pembuatan snack Ini telah berlangsung sekitar satu tahun dan sudah diedarkan," tandas dia. Teguh juga menyampaikan jika omset dari pembuatan makanan ringan itu per bulan mencapai miliaran rupiah. "Omsetnya Rp 1,5 miliar setiap satu bulan," sahut dia. Dari kasus itu, pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT USJ. Hal itu terkait makanan ringan tanpa izin edar yang dikelolanya. Sedangkan selama proses penyelidikan, terlihat lokasi sudah diberi garis polisi di sejumlah titik termasuk alat produksinya. "Selain tidak memiliki izin edar, PT USJ juga diduga ada pelanggaran terkait pengolahan limbah B3. Sebab, setiap hasil produksi itu ada limbahnya yang mana perusahaan itu belum mempunyai izin penampungan sementara. Lantas dibuang ke mana, ini yang masih dalam penyelidikan kami," pungkas Teguh. (fdn/nov)
Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Ringan Tanpa Izin dari BPOM
Rabu 11-09-2019,07:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Terkini
Minggu 01-03-2026,23:11 WIB
Bangkit dari Tertinggal, Manchester United Tembus Tiga Besar Liga Inggris
Minggu 01-03-2026,22:34 WIB
Perdagangan Hiu di Bawean Gresik Disorot ABI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:44 WIB