Surabaya, memorandum.co.id - Mobil Toyota Avanza terperosok di selokan Jalan Jolotundo, Minggu (14/11/2021) petang. Pemilik mobil, Joko Umam Wahyudi, warga Jalan Kapas Madya 1B/33. Kepada petugas, Joko menceritakan awal mula mobil L 1202 AB itu bisa terperosok selokan. Bermula saat dia mengemudi dari rumah. Setiba di lokasi, dia berniat membeli sesuatu di sekitar. "Sopir tidak mengetahui jika ada lubang selokan di lokasi," kata Kabid Pembinaan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Bambang Vistadi, Minggu (14/11/2021) petang. Saat mundur itulah, ban belakang kiri terperosok. Karena mengira hanya lubang kecil, Joko terus berusaha sendiri mengevakuasi mobil. Sayang, upaya itu tidak membuahkan hasil. "Pengemudi kemudian meminta tolong ke warga untuk menghubungi kami melalui command center 112. Kami terjunkan tim rescue. Evakuasi dinyatakan kondusif tepat pukul 18.57," pungkas Bambang Vistadi. (fdn/fer)
Hendak Parkir, Avanza Terperosok Selokan di Jolotundo
Minggu 14-11-2021,19:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,15:29 WIB
Polemik PT Jian You Memanas, FRMJ Desak Kejati Usut Perizinan dan Status Lahan
Terkini
Rabu 01-07-2026,13:22 WIB
Berbeda dari Biasanya, Hari Bhayangkara Ke-80 di Ngawi Diperingati Serentak di 19 Kecamatan
Rabu 01-07-2026,13:03 WIB
Perkuat Sinergitas di HUT Ke-80 Bhayangkara, Kecamatan dan Kelurahan Sambangi Polsek Gayungan
Rabu 01-07-2026,12:57 WIB
Temukan Jiwa di Setiap Rasa, Aston Sidoarjo Hadirkan Coffee Series di Kayana Restaurant
Rabu 01-07-2026,12:53 WIB
Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Hukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Rabu 01-07-2026,12:50 WIB