Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk eksekutor pencurian motor Honda Beat L 6432 LI milik Mahur (44), driver ojek online (ojol) di Kebangsren, Embong Malang. Kedua tersangka, Erwin (35), warga Jalan Tambak Wedi dan Sholeh (34), warga Jalan Kedung Cowek. Mereka diketahui merupakan residivis atas kasus curanmor dengan sasaran motor milik ojol. "Kedua tersangka kami tangkap di rumah seorang tersangka di Jalan Kedung Cowek," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Jumat (12/11/2021). Terungkapnya kasus curamor setelah meringkus Rofik (45), penadah motor curian asal Bangkalan. Dia diringkus lebih dulu oleh korban bersama dua orang temannya dengan dibantu polisi saat menyeberang di Jembatan Suramadu sisi Madura pada 20 Oktober 2021. Saat diinterogasi petugas, Rofik mengaku hanya sebagai penadah. Ia membeli motor curian itu dari Erwin dan Sholeh seharga Rp 2,5 juta. Setelah mendapatkan identitas kedua tersangka, anggota Resmob kemudian melacak keberadaan. Setelah tiga minggu dilakukan pencarian, akhirnya berhasil membekuk Sholeh di rumahnya, di Jalan Kedung Cowek. "Ketika kami interogasi, diketahui tersangka melakukan pencurian bersama EWC (Erwin)," beber Mirzal. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke rumah Erwin dan meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka ini residivis atas kasus curanmor dan sasarannya motor milik ojek online," pungkas Mirzal. Untuk modus operandinya, Erwin dan Sholeh mencari sasaran secara acak dengan berboncengan naik motor Honda Beat hitam L 2256 LL. Jika melihat motor milik ojol yang diparkir di pinggir jalan kemudian mencurinya dengan merusak setir menggunakan kunci T. Setelah berhasil, mereka langsung menghubungi Rofik, untuk dijual. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Erwin mengaku berstatus residivis. Dia pernah ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkoba pada 2019. "Saya dihukum dua tahun dan baru keluar dari penjara bulan Oktober 2021," terang Erwin. Sedangkan Sholeh merupakan pemain lama dalam dunia curanmor. Mantan sales motor itu, pernah ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak dua kali terkait pencurian motor di wilayah Kedung Cowek pada 2019. "Saya juga pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaha atas kasus kepemilikan senjata tajam tahun 2018," kata Sholeh kepada penyidik. (rio/fer)
Eksekutor Curanmor Spesialis Ojol Dibekuk
Jumat 12-11-2021,21:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,20:11 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 7 Mei 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB
Peradi SAI Surabaya Lantik Pengurus Baru, Tonic Tangkau Perkuat Akses Keadilan
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Terkini
Kamis 07-05-2026,17:54 WIB
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bekasi
Kamis 07-05-2026,17:46 WIB
Modernisasi Pertanian di Lamongan, Tiga Poktan Terima Bantuan Combine Harvester
Kamis 07-05-2026,17:40 WIB
Ditolak Warga, PT KAI Gagal Tutup Total Pintu Perlintasan Bogorejo Magetan
Kamis 07-05-2026,17:33 WIB
Lucky Danardono Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Pasuruan
Kamis 07-05-2026,17:28 WIB