Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk eksekutor pencurian motor Honda Beat L 6432 LI milik Mahur (44), driver ojek online (ojol) di Kebangsren, Embong Malang. Kedua tersangka, Erwin (35), warga Jalan Tambak Wedi dan Sholeh (34), warga Jalan Kedung Cowek. Mereka diketahui merupakan residivis atas kasus curanmor dengan sasaran motor milik ojol. "Kedua tersangka kami tangkap di rumah seorang tersangka di Jalan Kedung Cowek," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Jumat (12/11/2021). Terungkapnya kasus curamor setelah meringkus Rofik (45), penadah motor curian asal Bangkalan. Dia diringkus lebih dulu oleh korban bersama dua orang temannya dengan dibantu polisi saat menyeberang di Jembatan Suramadu sisi Madura pada 20 Oktober 2021. Saat diinterogasi petugas, Rofik mengaku hanya sebagai penadah. Ia membeli motor curian itu dari Erwin dan Sholeh seharga Rp 2,5 juta. Setelah mendapatkan identitas kedua tersangka, anggota Resmob kemudian melacak keberadaan. Setelah tiga minggu dilakukan pencarian, akhirnya berhasil membekuk Sholeh di rumahnya, di Jalan Kedung Cowek. "Ketika kami interogasi, diketahui tersangka melakukan pencurian bersama EWC (Erwin)," beber Mirzal. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke rumah Erwin dan meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka ini residivis atas kasus curanmor dan sasarannya motor milik ojek online," pungkas Mirzal. Untuk modus operandinya, Erwin dan Sholeh mencari sasaran secara acak dengan berboncengan naik motor Honda Beat hitam L 2256 LL. Jika melihat motor milik ojol yang diparkir di pinggir jalan kemudian mencurinya dengan merusak setir menggunakan kunci T. Setelah berhasil, mereka langsung menghubungi Rofik, untuk dijual. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Erwin mengaku berstatus residivis. Dia pernah ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkoba pada 2019. "Saya dihukum dua tahun dan baru keluar dari penjara bulan Oktober 2021," terang Erwin. Sedangkan Sholeh merupakan pemain lama dalam dunia curanmor. Mantan sales motor itu, pernah ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak dua kali terkait pencurian motor di wilayah Kedung Cowek pada 2019. "Saya juga pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaha atas kasus kepemilikan senjata tajam tahun 2018," kata Sholeh kepada penyidik. (rio/fer)
Eksekutor Curanmor Spesialis Ojol Dibekuk
Jumat 12-11-2021,21:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Sabtu 20-12-2025,23:03 WIB
Cinema XXI Resmikan Bioskop Perdana di Tuban Dorong Akses Hiburan Modern dan Ekonomi Lokal
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Terkini
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,19:01 WIB