Sidoarjo, Memorandum.co.id - Slamet Wibowo (21), warga Demuk, Pucanglaban, Tulungagung diamankan petugas Polsek Porong dari amukan massa, Jumat (12/11) dinihari. Ia ditangkap massa dan sempat dihakimi massa setelah tepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan area Pasar Porong dengan cara merusak gembok. Ketika beraksi membobol lapak Pasar Porong itulah pelaku disergap massa yang memang menyanggongnya. Massa yang marah menghadiahi pelaku dengan tendangan dan pukulan. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi. Pelaku akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Porong. Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan, sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong, pedagang kerap mengeluh barang dagangannya hilang dicuri. Berawal dari itu pedagang bersama-sama melakukan penyanggongan hingga pagi. "Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," katanya. Kapolsek Porong, Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim, Iptu Joko Santoso membenarkan bahwa di area terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke lokasi untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya. Pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ia berangkat dari Tulungagung Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya dan turun di Arteri Porong. Ia kemudian berjalan kaki ke Pasar Porong. Tiba di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB, ia menjalankan aksinya. "Pelaku ditangkap massa sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Joko Santoso. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Porong. Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, serta 1 buah kunci T. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(im/kri/jok)
Maling Pasar Porong Diamuk Massa
Jumat 12-11-2021,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Terkini
Sabtu 28-02-2026,00:01 WIB
Arne Slot Yakin Mohamed Salah Segera Akhiri Paceklik Gol dan Bangkit Bersama Liverpool
Jumat 27-02-2026,22:38 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:51 WIB