Sidoarjo, Memorandum.co.id - Slamet Wibowo (21), warga Demuk, Pucanglaban, Tulungagung diamankan petugas Polsek Porong dari amukan massa, Jumat (12/11) dinihari. Ia ditangkap massa dan sempat dihakimi massa setelah tepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan area Pasar Porong dengan cara merusak gembok. Ketika beraksi membobol lapak Pasar Porong itulah pelaku disergap massa yang memang menyanggongnya. Massa yang marah menghadiahi pelaku dengan tendangan dan pukulan. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi. Pelaku akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Porong. Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan, sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong, pedagang kerap mengeluh barang dagangannya hilang dicuri. Berawal dari itu pedagang bersama-sama melakukan penyanggongan hingga pagi. "Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," katanya. Kapolsek Porong, Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim, Iptu Joko Santoso membenarkan bahwa di area terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke lokasi untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya. Pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ia berangkat dari Tulungagung Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya dan turun di Arteri Porong. Ia kemudian berjalan kaki ke Pasar Porong. Tiba di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB, ia menjalankan aksinya. "Pelaku ditangkap massa sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Joko Santoso. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Porong. Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, serta 1 buah kunci T. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(im/kri/jok)
Maling Pasar Porong Diamuk Massa
Jumat 12-11-2021,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,20:28 WIB
Tren Mudik Berubah, Arus Penumpang di Stasiun Bangil Terpantau Landai di Tengah Siaga Operasi Ketupat Semeru
Senin 23-03-2026,18:53 WIB
Cerita Haru ART yang Anaknya Tak Lagi Kelaparan di Sekolah: Jujur, Ketolong Banget!
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,17:32 WIB
Marak Pembacokan di Jalan Dupak, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan PJU
Senin 23-03-2026,20:43 WIB
Nekat Terobos Palang Pintu Taman Pelangi, Pengendara Motor Asal Jojoran Tewas Tertabrak KA Supas
Terkini
Selasa 24-03-2026,16:45 WIB
Arus Balik Lebaran, Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas Naik Bus di Terminal Purabaya
Selasa 24-03-2026,16:39 WIB
H+4 Lebaran Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Siaga di Jalur Wisata Malang Raya
Selasa 24-03-2026,16:34 WIB
Polres Malang Tingkatkan Pengamanan Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Selasa 24-03-2026,16:08 WIB
Dandim Sumenep Survei Lokasi Pembangunan Jembatan Gantung di Ambunten dan Saronggi
Selasa 24-03-2026,16:02 WIB