Sidoarjo, Memorandum.co.id - Slamet Wibowo (21), warga Demuk, Pucanglaban, Tulungagung diamankan petugas Polsek Porong dari amukan massa, Jumat (12/11) dinihari. Ia ditangkap massa dan sempat dihakimi massa setelah tepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan area Pasar Porong dengan cara merusak gembok. Ketika beraksi membobol lapak Pasar Porong itulah pelaku disergap massa yang memang menyanggongnya. Massa yang marah menghadiahi pelaku dengan tendangan dan pukulan. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi. Pelaku akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Porong. Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan, sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong, pedagang kerap mengeluh barang dagangannya hilang dicuri. Berawal dari itu pedagang bersama-sama melakukan penyanggongan hingga pagi. "Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," katanya. Kapolsek Porong, Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim, Iptu Joko Santoso membenarkan bahwa di area terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke lokasi untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya. Pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ia berangkat dari Tulungagung Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya dan turun di Arteri Porong. Ia kemudian berjalan kaki ke Pasar Porong. Tiba di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB, ia menjalankan aksinya. "Pelaku ditangkap massa sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Joko Santoso. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Porong. Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, serta 1 buah kunci T. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(im/kri/jok)
Maling Pasar Porong Diamuk Massa
Jumat 12-11-2021,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,04:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI
Sabtu 19-09-2026,05:00 WIB
Ketika Paru-Paru Bumi Mulai Sesak
Sabtu 19-09-2026,10:56 WIB
Patroli SPBU, Satreskrim Polres Ngawi Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sabtu 19-09-2026,07:00 WIB
Nikah di KUA Jadi Pilihan Gen Z, Sederhana Tanpa Beban Utang
Sabtu 19-09-2026,03:00 WIB
Merasa Tak Aman Sejumlah Warga NTT di Papua Minta Dipulangkan ke Daerah Asal
Terkini
Minggu 20-09-2026,02:00 WIB
Call Taker 112 Surabaya Dibekali Kemampuan Hadapi Laporan Krisis Psikologis
Minggu 20-09-2026,01:00 WIB
Gelar Doa Keselamatan Jatim dan Turun Hujan, Gubenur Bersama 60 Hafizah Baca Yasin dan Khataman Alquran
Sabtu 19-09-2026,22:57 WIB
Persela Lamongan Gilas Persiba, Bima Sakti Bongkar Rahasia Gol Juninho
Sabtu 19-09-2026,22:45 WIB
DPRD Trenggalek Mulai Atur Skema Dana Cadangan Pelaksanaan Pilkada 2029, Siapkan Raperda
Sabtu 19-09-2026,21:59 WIB