Sidoarjo, Memorandum.co.id - Slamet Wibowo (21), warga Demuk, Pucanglaban, Tulungagung diamankan petugas Polsek Porong dari amukan massa, Jumat (12/11) dinihari. Ia ditangkap massa dan sempat dihakimi massa setelah tepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan area Pasar Porong dengan cara merusak gembok. Ketika beraksi membobol lapak Pasar Porong itulah pelaku disergap massa yang memang menyanggongnya. Massa yang marah menghadiahi pelaku dengan tendangan dan pukulan. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi. Pelaku akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Porong. Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan, sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong, pedagang kerap mengeluh barang dagangannya hilang dicuri. Berawal dari itu pedagang bersama-sama melakukan penyanggongan hingga pagi. "Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," katanya. Kapolsek Porong, Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim, Iptu Joko Santoso membenarkan bahwa di area terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke lokasi untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya. Pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ia berangkat dari Tulungagung Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya dan turun di Arteri Porong. Ia kemudian berjalan kaki ke Pasar Porong. Tiba di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB, ia menjalankan aksinya. "Pelaku ditangkap massa sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Joko Santoso. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Porong. Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, serta 1 buah kunci T. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(im/kri/jok)
Maling Pasar Porong Diamuk Massa
Jumat 12-11-2021,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Pijat Plus-Plus di Surabaya
Senin 13-04-2026,07:09 WIB
Gagal Menyalip dari Kiri, Ibu dan Anak Tewas Tergilas Truk Tangki Usai Terpeleset Cor-coran di Bahu Jalan
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,06:48 WIB
Comeback Gila Inter! Bangkit dari Tertinggal, Nerazzurri Menjauh 9 Poin di Puncak Serie A
Terkini
Senin 13-04-2026,22:33 WIB
ITS Kembangkan Sains Techno Park untuk Perkuat Inovasi Mahasiswa
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,22:25 WIB
Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
Senin 13-04-2026,22:20 WIB
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi
Senin 13-04-2026,22:15 WIB