Sidoarjo, Memorandum.co.id - Slamet Wibowo (21), warga Demuk, Pucanglaban, Tulungagung diamankan petugas Polsek Porong dari amukan massa, Jumat (12/11) dinihari. Ia ditangkap massa dan sempat dihakimi massa setelah tepergok mencuri sandal karet di lapak milik Fauzan area Pasar Porong dengan cara merusak gembok. Ketika beraksi membobol lapak Pasar Porong itulah pelaku disergap massa yang memang menyanggongnya. Massa yang marah menghadiahi pelaku dengan tendangan dan pukulan. Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi. Pelaku akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Porong. Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutres mengatakan, sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong, pedagang kerap mengeluh barang dagangannya hilang dicuri. Berawal dari itu pedagang bersama-sama melakukan penyanggongan hingga pagi. "Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke pos kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan. Kemudian diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," katanya. Kapolsek Porong, Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim, Iptu Joko Santoso membenarkan bahwa di area terminal Porong telah terjadi tindak pidana pencurian. "Berdasarkan laporan dari warga, kami langsung ke lokasi untuk segera mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya. Pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, ia berangkat dari Tulungagung Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya menumpang bus menuju Surabaya dan turun di Arteri Porong. Ia kemudian berjalan kaki ke Pasar Porong. Tiba di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB, ia menjalankan aksinya. "Pelaku ditangkap massa sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Joko Santoso. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Porong. Barang bukti yang diamankan berupa 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, serta 1 buah kunci T. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 ribu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(im/kri/jok)
Maling Pasar Porong Diamuk Massa
Jumat 12-11-2021,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,10:05 WIB
Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Operasi Pasar
Terkini
Kamis 25-12-2025,08:03 WIB
Langit Sunyi
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,07:40 WIB
Arne Slot Pesimis Liverpool Tembus Empat Besar di Akhir Musim
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,06:59 WIB