Probolinggo, Memorandum.co.id - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Kota Probolinggo mengeluhkan sistem perizinan online terkait properti belum berjalan maksimal. Layanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), developer sampai harus menunggu selama berbulan- bulan. Hal itu merepotkan para developer yang harus bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Apersi Kota Probolinggo, Kamis (11/11/2021). “Selaku ketua DPD Apersi Korwil Kota dan Kabupaten Probolinggo, saya mendapat banyak keluhan dari para anggota tentang layanan perizinan online atau OSS yang tidak maksimal,” ujar Amnari. Kata Amnari, dampak dari keadaan tersebut adalah terhambatnya pembangunan yang dilaksanakan oleh developer, termasuk pembangunan hunian bagi masyarakat. “Sistem tidak siap soal IMB online, terkesan ada saling lempar antar OPD," tegasnya. Akibat hal itu, banyak developer yang tidak bisa akad kredit karena pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena menggunakan sistem baru. "Kami berharap, semestinya perizinan online dapat lebih memudahkan para developer. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, para pengembang tengah berupaya bertahan di bawah tekanan," ucap Amnari. Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, belum maksimalnya perizinan online itu berdampak kepada beberapa aspek. Pertama, muncul ketidakpastian hukum. Kedua, menimbulkan kerugian akibat investasi yang mandeg. “Otomatis karena izin tiak ada, pengembang tidak bisa membangun dan hal itu meresahkan banyak pihak,” tuturnya. Agus menilai bahwa potensi sektor properti bisa mengungkit ekonomi di tengah pandemi. Tapi ada kendala teknis soal pelayanan perijinan melalui sistem online. “Praktis karena tidak ada izin pembangunan, pengembang tidak bisa berjualan,” terang Agus Riyanto. Melihat kondisi tersebut, Agus Riyanto meminta DPMPTSP melakukan diskresi terhadap UU Cipta Kerja di sektor properti dan turunanya terutama yang berkaitan dengan masalah perizinan yang menghambat investasi. "Untuk itu, kami berharap pemda mengeluarkan satu diskresi sehingga roda pengusaha bisa tetap berjalan karena banyak hambatan dalam pelaksanaanya yang mungkin disebabkan sosialisasi yang belum sempurna dan mungkin aplikasi masih mengalami trial and error," pintanya. Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abbas menjelaskan, dalam UU Cipta Karya dan aturan turunanya di sektor properti banyak hal yang berubah. Sebelumnya dalam membangun properti izin yang diperlukan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski belum bisa menggunakan OSS karena terkendala infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, pihaknya masih memikirkan apalagi langkah yang diminta Komisi III melakukan diskresi atau kembali dengan manual. "Kami akan koordinasikan terlebih dahulu, apakah langkah diskreasi yang kita gunakan atau kembali ke cara manual. Sebab, masih terkendala dengan infrastruktur dan sumber daya manusia," pungkasnya.(mhd)
Pengembang Keluhkan Perizinan Online Pemkot Probolinggo Belum Maksimal
Kamis 11-11-2021,15:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,22:16 WIB
Warga dan Seekor Sapi Tertimbun Longsor di Nongkojajar Pasuruan
Sabtu 06-12-2025,18:41 WIB
Fortuna Fest 2025 di Jember Hadirkan Artis Juicy Luicy, Vierratale dan Coldiac
Sabtu 06-12-2025,16:26 WIB
MAPAMNAS XV PERPAMSI di Surabaya Dibuka, Wamendagri Bima Arya Dorong Transformasi Air Minum
Terkini
Minggu 07-12-2025,11:23 WIB
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Minggu 07-12-2025,11:18 WIB
Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang melalui Satelit
Minggu 07-12-2025,10:15 WIB
Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap
Minggu 07-12-2025,10:10 WIB
Cangkrukan Polsek Gayungan Sosialisasikan Call Center 110 dan Imbauan Waspada Curanmor di Menanggal
Minggu 07-12-2025,09:41 WIB