Lamongan, memorandum.co.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendukung penuh percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf. Menurut Beliau, dengan memiliki sertifikat maka tanah wakaf akan lebih terjamin dan sah secara hukum, sehingga tanah yang sudah di wakafkan tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Hal itu diutarakannya saat menghadiri MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementrian Agama Lamongan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan, Senin (9/11).
Bupati Yes mengungkapkan, moment penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan moment penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan, karena prosesi ini menjadi bukti kuat suksesnya sertifikasi wakaf di Lamongan.
“MoU ini akan mengingatkan kita semua termasuk saya untuk mensukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Selain itu ini akan menjadi kabar gembira ditengah carut marutnya persoalan sertifikasi, dengan reformasi birokrasi masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah. BPN luar biasa, Mari spirit dan semangat ini kita jaga,” tutur Bupati Yes.
Bupati Yes juga berharap MoU antara tiga lembaga tersebut sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang dapat tuntas pada tahun 2024.
“Kini masyarakat tahu kemana membuat sertifikasi tanah. Sangat mudah dan cepat prosesnya. Mari kita kawal bersama percepatan sertifikasi tanah wakaf,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenang Agama Lamongan, Fausi menuturkan MoU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut program Kementrian Agama RI tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami sudah mendapat perintah dari Kementrian Agama RI terkait percepatan tanah wakaf ini bahkan sudah ada juknisnya. Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memudahkan baik petugas dari Kemenag, BPN maupun BWI untuk mempercepat penuntasan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan,” pungkas Fausi. (*/gus)